LAYANAN KEIMIGRASIAN
Warga Kepulauan Nias Kini Bisa Urus Paspor di Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Mulai sekarang, warga Kepulauan Nias tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Sibolga atau ke Medan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, khususnya paspor. Dengan itu juga, warga Kepulauan Nias yang hendak mengurus paspor bisa menghemat tenaga, waktu dan juga biaya.
Hal itu disebabkan karena mulai hari ini kantor Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Gunungsitoli telah resmi beroperasi. Kantor tersebut berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga dan beralamat sementara di Jalan Diponegoro No. 432 Gunungsitoli.
Peresmian UKK tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Rabu, 28 maret 2018 didampingi oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, Kakanwil Kemenkumham Sumut Liberty Sitinjak, Direktur Kerja Sama Keimigrasian Efendy B. Peranginangin, dari unsur Muspida.
Ronny mengatakan, lokasi yang jauh dari Sibolga menjadi alasan pendirian UKK Imigrasi tersebut di daerah Kepulauan Nias.
Uji coba pengoperasian kantor tersebut telah dimulai pada 2 Februari 2018 dan telah berhasil melayani penerbitan 193 paspor.
Sementara itu, Wakil Walikota Sowa’a Laoli mengatakan, pihaknya telah menyediakan lahan untuk pembangunan gedung permanen kantor UKK Imigrasi Gunungsitoli.
Dia juga mengatakan, selain pengurusan paspor, UKK Imigrasi Gunungsitoli juga melayani pengurusan izin tinggal bagi orang asing. (ns1/*)