PEMBERANTASAN KORUPSI

3 dari Nias, KPK Benarkan Status Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut

Salinan Surat Pemberitahuan dari KPK kepada Ketua DPRD Sumut terkait penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

NIASSATU, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan sebagai tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Penetapan tersangka massal tersebut diduga terkait penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang telah terlebih dahulu diproses KPK dan telah divonis.

“Ya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang merespons konfirmasi dari redaksi Nias Satu pada Minggu, 1 April 2018. Mantan perwira tinggi Polri tersebut merespons pertanyaan redaksi yang diajukan dua hari sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar salinan surat pemberitahuan dari KPK kepada Ketua DPRD Sumatera Utara tertanggal 29 Maret 2018 terkait penetapan tersangka berjamaah tersebut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Penetapan tersangka tersebut diduga terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD tersebut pada periode masa jabatannya. Beberapa dari mereka saat ini sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD namun beberapa di antaranya saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Juga ada di antara mereka yang kini sebagai anggota DPR RI.

KPK menjerat mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menandai penetapan sebagai tersangka dibagi dalam 12 Sprindik. KPK sendiri belum merinci jenis perbuatan spesifik yang menjerat mereka. Biasanya KPK akan mengumumkannya secara terbuka melalui konferensi pers.

Berikut daftar lengkap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Rijal Sirait
  2. Rinawati Sianturi
  3. Rooslynda Marpaung
  4. Fadly Nurzal
  5. Abu Bokar Tambak
  6. Enda Mora Lubis
  7. M Yusuf Siregar
  8. Muhammad Faisal
  9. DTM Abul Hasan Maturidi
  10. Biller Pasaribu
  11. Richard Eddy Marsaut Lingga
  12. Syafrida Fitrie
  13. Rahmianna Delima Pulungan
  14. Arifin Nainggolan
  15. Mustofawiyah
  16. Sopar Siburian
  17. Analisman Zalukhu
  18. Tonnies Sianturi
  19. Tohonan Silalahi
  20. Murni Elieser Verawaty Munthe
  21. Dermawan Sembiring
  22. Arlene Manurung
  23. Syahrial Harahap
  24. Restu Kurniawan Sarumaha
  25. Washington Pane
  26. John Hugo Silalahi
  27. Ferry Suando Tanuray Kaban
  28. Tunggul Siagian
  29. Fahru Rozi
  30. Taufan Agung Ginting
  31. Tiaisah Ritonga
  32. Helmiati
  33. Muslim Simbolon
  34. Sonny Firdaus
  35. Pasiruddin Daulay
  36. Elezaro Duha
  37. Musdalifah
  38. Tahan Manahan Panggabean. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »