PEMILU LEGISLATIF 2019

Fenomena Caleg, Sedikit yang Untung Banyak Buntung

Adrianus Aroziduhu Gulö | Dok. Pribadi

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö*

Sejak awal Mei 2018 partai politik di setiap tingkatan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Para bakal calon legislatif menyambut gembira dengan mengurus  kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam undang-undang maupun syarat khusus dari partai politik. Misalnya, ada partai politik yang mensyaratkan menandatangani Pakta Integritas, yang isinya bergantung pada kode etik partai politik masing-masing. Namun, pada umumnya isi Pakta Integritas memuat salah satu poin penting, yaitu tentang korupsi.

Sebagai bahan banding, Penulis mengutip 1 (satu) poin dari Pakta Integritas Partai Demokrat, yaitu poin nomor urut 8 (delapan) berbunyi: ”Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus korupsi, atau terdakwa dan terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat, atau siap menerima sangsi pemberhentian dari jabatan kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai”.

Hati para Bacaleg berbunga-bunga, mereka belum menyadari penuh akan tantangan yang akan dihadapi dalam merebut hati rakyat, agar bisa mendapatkan kursi DPRD yang terhormat. Mereka masih percaya diri dan bangga atas pencalegannya. Mereka pikir sudah punya modal dasar, yaitu: dekat dengan pimpinan parpol, dekat para pejabat, anak pejabat, anak pengusaha, pimpin ormas, punya uang, dll. Mereka belum tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa kursi DPRD di kabupaten/kota di mana mereka mencalonkan diri sangat-sangat terbatas, sementara orang yang memperebutkannya berkali-kali lipat dari kuota kursi DPRD di kabupaten/kota tersebut. Mereka sepertinya mengadu nasib.

Persaingan Ketat

KPU telah menetapkan 16 partai politik yang bisa mengikuti pemilu legislatif pada 2019, di luar 4 partai lokal di Aceh. Tiap parpol dapat mengusulkan Bacaleg sebanyak jumlah kursi DPRD di kabupaten/kota. Contohnya, kabupaten A memiliki jatah 25 kursi di DRPD. Maka, masing-masing partai politik dapat mengusulkan Bacalegnya sebanyak kursi  di kabupaten A kepada KPU kabupaten  sebanyak 25 orang. Apabila kurang, kesan masyarakat kepada partai politik tersebut kurang populer. Jadi, jumlah caleg  dari semua partai politik  di kabupaten A sebagai berikut: 16 (Parpol) X  25 (kursi DPRD) = 400 orang. Perkecualian bila di tidak semua parpol yang ada di pusat ada di kabupaten A.

Luar biasa, 400 orang memperebutkan 25 kursi. Inilah salah satu tantangannya. Kuota kursi terebatas,  tetapi banyak orang memperebutkannya. Karena itu sedikit orang yang untung, banyak orang buntung atau bahasa kasarnya, sial.  Usul dari masing-masing parpol yang telah memenuhi syarat akan  ditetapkan KPU kabupaten/kota sebagai ‘caleg’ siap bertempur.

Sebaiknya para caleg 2019 perlu menyadari penuh akan tantangan berat yang tidak dapat dihindari, melainkan hanya bisa disiasati dengan cara yang benar, agar dikemudian hari tidak ada penyesalan. Apalagi kalau caleg sudah habis-habisan uang saat sosialisasi dan kampanye, namun tidak mendapat suara yang cukup untuk duduk sebagai anggota legislatif, alias kalah. Apabila ini terjadi dan pasti akan terjadi karena kursi yang diperebutkan sangat terbatas, akhirnya yang didapat bukan untung melainkan buntung.

Persaingan antar partai politik adalah biasa. Namun persaingan ketat ini tidak hanya terjadi antar partai politik peserta pemilu. Akan tetapi internal partai politik pun terjadi persaingan yang cenderung kurang sportif. Para caleg satu partai politik juga ada yang saling menjelekkan, saling menghina satu dengan yang lain. Mengapa? Selain tidak menghayati ideologi dan kode etik partai, ini salah satu dampak dari pasal 422 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik  peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada kertas suara”.

Frasa  “suara terbanyak” dalam pasal 422 UU 7 Tahun 2017 dimaknai oleh partai politik atau perorangan caleg yaitu mencari suara sebanyak-banyaknya. Suara terbanyak menunjuk bahwa itu yang diprioritaskan bukan nomor urut. Walaupun nomor urut di atasnya pimpinan partai, orang yang diunggulkan partai, orang loyal dan punya integritas, dll. namun undang-undang mempersyaratkan ”suara terbanyak”. Itu artinya secara langsung maupun tidak langsung mendorong partai politik atau anggota partai politik untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya suara, kalau ingin duduk di kursi empuk.

Dalam kondisi normal hal tersebut biasa dan sangat ideal, apabila masing-masing parpol dan orang parpol jujur. Akan tetapi dalam praktik di lapangan, kejujuran merupakan barang langka. Malah di lapangan ada oknum caleg yang menempuh segala cara untuk mendapatkan suara secara curang dengan membeli dan manipulasi. Jika tidak ada kejujuran caleg, maka dampaknya bisa jadi orang-orang yang duduk di legislatif pada 2019 adalah mereka yang mampu dan berani curang, beli dan manipulassi suara.

Silahkan bayangkan apa yang akan terjadi di suatu daerah jika terjadi demikian? Kecurangan dan ketidakjujuran inilah yang menggusur orang-orang baik, jujur, penuh dedikasi, punya integritas, dll., karena mereka tidak mau curang dan membeli suara. Mereka berpikir cara seperti itu tidak akan membesarkan partai, melainkan hanya membesarkan dirinya sendiri dan dampaknya nanti pada tugas sebagai anggota legislatif tidak akan ada kosentrasi yang pada akhirnya merugikan daerah dan masyarakat.

Biaya Besar

Terjun di dunia politik pasti  membutuhkan biaya. Adagium mengatakan: “dalam politik tidak ada makan siang yang gratis”. Berkaitan dengan itu, ada beberapa orang bakal caleg Kabupaten/kota yang bertemu dengan saya, bercerita begini: “Pak AAG, sekarang untuk bisa duduk di legislatif memerlukan uang banyak, bahkan sangat banyak. Untuk DPRD Kabupaten/kota  butuh biasa dari Rp. 400 – 700 juta, untuk DPRD Provinsi butuh biaya dari Rp. 1 – 2 miliar, untuk DPR RI butuh biaya dari Rp. 3 – 5 miliar.”

Mereka merinci  biaya minimal untuk  DPRD Kabupaten/Kota, antara lain: biaya spanduk/baliho sebanyak 200 buah x Rp 250.000 = Rp. 50.000.000. Biaya pasang spanduk/baliho 200 buah x 250.000 = Rp. 50.000.000.  Biaya sosialisasi sebanyak 30 x 100 orang x rp 25.000(nasi kotak) = Rp 75.000.000. Biaya Transportasi peserta 3o x 100 x Rp. 50.000 = 150.000.000. Biaya operasinal seperti sewa kendaraan, uang minyak para tim, sumbangan pada rumah ibadat, sumbangan pada orang meninggal, sumbangan pada orang kawin, pengobatan gratis, gotong royong masal, dll. total Rp 100.000.000. Uang saksi 500 TPS: 500 orang x Rp 200.000 = Rp 100.000.000.  Setelah dihitung secara keseluruhan berjumlah Rp. 525.000.000.

Menurut Penulis, biaya yang dirinci oleh bakal caleg di atas mendekati kenyataan. Namun uang kontan sebanyak itu bagi kebanyakan orang sangat sulit. Apalagi di kepulauan Nias ekonomi sedang lesu, daya beli msyarakat rendah, karena harga komoditi rendah. Sementara harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi.

Permasalahannya bukan hanya besarnya biaya. Biar pun biaya sebesar itu ada, belum tentu menang. Sebab begitu banyak caleg/orang yang memperebutkan kursi DPRD tersebut.  Pasti banyak yang kalah. Bagaimana dampaknya? Menurut pengamatan penulis pada pemilu – pemilu sebelumnya, banyak caleg yang stres. Mereka bingung darimana mereka dapat uang untuk bayar utang yang sudah jatuh tempo. Penulis himbau kepada para caleg, agar tidak memaksakan diri di luar kemampuan.  Kalau menang? Bergembira sebentar dan mulai putar otak bagaimnana  mendapat proyek dan fee.

Namun yang lebih penting dari semua itu bahwa orang-orang yang bisa duduk di legislatif, pada umumnya adalah mereka yang punya uang dan berani bayar/beli suara, dan juga umumnya integritasnya rendah. Sementara orang-orang baik, jujur, punya integritas tersisih karena mereka tidak mau curang dan beli suara. Mereka berpendapat bahwa cara-cara seperti itu bertentangan dengan ideologi dan kode etik partai serta tidak sesuai hukum dan suara hatinya.

Pemilih Perlu Cerdas

Sebaiknya masyarakat harus pandai menilai caleg di daerahnya masing-masing, termasuk anggota DPRD sekarang yang masih mau mencalonkan diri lagi. Apakah mereka mau mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat atau menjadikan lembaga legislatif sebagai “lahan” untuk untuk mencari makan/uang. Mereka yang menjadikan lahan lembaga legislatif, tidak segan-segan melakukan kecurangan dengan mempengaruhi penyelenggara pemilu di lapangan dan mengeluarkan uang banyak untuk beli suara.

Apabila masyarakat menemui caleg semacam itu, masyarakat harus bersikap antara lain:

Pertama, menolak uang dan segala rayuan gombalnya, percayalah ia tidak akan memperhatikan saudara kalau ia sudah duduk di legislatif.

Kedua, bila ada yang memberikan uang laporkan kepada Panwas atau penegak huhum, karena itu termasuk pelanggaran pemilu sesuai pasal 523 ayat ayat (1, 2 dan 3).

Ketiga, bila terpaksa (tidak dianjurkan) ambil uangnya tetapi jangan pilih dia/orangnya.

Keempat, hindari ketemu dengan caleg seperti itu dan tim suksesnya.

Seandainya caleg yang kita terima uangnya  menang, akibatnya sangat fatal selama lima tahun. Pasti ia akan berupaya keras untuk mengembalikan modal dan bayar utangnya. Mereka berupaya mendapat proyek. Apabila mereka tidak dapat proyek akan mempersulit penetapan APBD dan PAPBD tiap tahun serta Perda-Perda lain  yang diusulkan oleh eksekutif. Jika pun mereka dapat proyek tidak mengerjakan, melainkan diberikan kepada orang lain dengan meminta  fee.  Hasilnya? Proyek itu pada umumnya tidak berkualitas alias asal jadi.

Untuk itu, para pemilih diharapkan agar hati-hati, bijak, dan cerdas. Hindari, jangan sampai daerah Anda hancur hanya karena uang Rp. 100.000 sampai Rp 500.000. Saudara hanya menikmati selama satu hari sedangkan mereka hidup mewah, foya-foya  selama kurang lebih 1.5oo hari.

Belajarlah dari pengalaman, apakah anggota DPRD yang saudara dukung pada 2014 memperhatikan saudara dan masyarakat? Jangan mau ditipu lagi. Semoga.

*) Penulis adalah Pemerhati Birokrasi di Pulau Nias; Bupati Kabupaten Nias Barat periode 2011-2016

About the Author
  1. Elias Laia Reply

    Penting digembleng pendidikan politik bagi madyarakat, biar cerdas memilih dan tidak mudah dibeli suaranya.

Leave a Reply

*

Translate »