Polres Nias Bekuk Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun di Idanögawo
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Personil gabungan Polres Nias berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Juniaman Laia (25) seorang Kepala Dusun di Desa Lauri, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias. Korban ditemukan tergeletak di jalan di Pekan Tetehösi, kecamatan Idanögawo, Kabupaten Nias.
Pelaku berinisial TG (16 tahun) berhasil dibekuk hanya berselang sekitar empat jam setelah peristiwa penusukan terjadi pada Rabu, 3 Juli 2019.
“Pelaku kita bekuk hanya berselang sekitar empat jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku kita tahan dan akan diproses karena melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan pada konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (4/7/2019).
AKBP Deni menjelaskan, pelaku pembunuhan ternyata masih berstatus anak-anak atau di bawah umur karena baru barusia 16 tahun. Pelaku sedang menempuh pendidikan di salah satu SMP di Kecamatan Bawoölato, Kabupaten Nias.
AKBP Deni mengatakan, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya masih di bawah umur, maka akan diproses dengan mekanisme dan metode diversi sehingga ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Terkait latar belakang yang memicu terjadinya pembunuhan, kata AKBP Deni, diduga karena pelaku merasa terancam dengan ancaman korban yang akan membunuh keluarganya.
“Pelaku gelisah dan berupaya menghindari ancaman itu sehingga merencanakan pembunuhan. Pelaku tidak ingin keluarganya menjadi korban maka dia duluan membunuh korban,” jelas dia. (ns1)