Kasus Ke-3 Dalam 3 Pekan, Seorang Anak Membunuh Ayah Kandungnya di Gunungsitoli

Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Madula, Gunungsitoli | Dok. Polres Nias

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Baru saja dua hari lalu Polres Nias membekuk pelaku pembunuhan dengan pelaku seorang pelajar, hari ini, Jum’at, 5 Juli 2019 kembali terjadi kasus pembunuhan wilayah hukum Polres Nias, Sumatera Utara.

Peristiwa keji itu terjadi pada pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kepada Nias Satu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan kejadian itu. “Iya, benar,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Jum’at, 5 Juli 2019 malam.

AKBP Deni menjelaskan, korban pembunuhan adalah Aroföna Harefa alias Ama Yarman (64 tahun) yang merupakan ayah kandung dari pelaku bernama Hepriaman Harefa alias Boy (29 tahun).

AKBP Deni mengatakan, korban yang sedang tertidur di kamarnya meninggal setelah dibacok di bagian leher menggunakan kapak oleh pelaku.  

Anggota Polres Nias segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku ke Mapolres Nias untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan jenazah korban dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah kampak bergagang kayu yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku sudah ditangkap dan diancam hukuman atas tindakan pidana ”melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau Pembunuhan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana.

“Motifnya masih didalami,” jelas AKBP Deni.

Kejadian pembunuhan ini merupakan yang ketiga kali dalam waktu berdekatan atau dalam tiga pekan terakhir di wilayah Polres Nias. Sebelumnya, pada 21 Juni 2019, seorang petugas pendamping desa bernama Rikson P. Hutabarat menjadi korban pembunuhan. 

Kemudian, pada 3 Juli 2019, terjadi pembunuhan atas Kepala Dusun Desa Lauri, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias atas nama Juniaman Laia (25 tahun).

Ironisnya, para pelaku pada kedua kejadian sebelumnya masih anak-anak atau masih di bawah umur. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »