CEGAH PENYEBARAN COVID-19

BPP-PKN: Untuk Sementara, Perantau Diminta Tidak Pulang ke Kepulauan Nias

Mayjen (Purn.) Christian Zebua | Dok. Pribadi

NIASSATU, JAKARTA – Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) Mayjen (Purn.) Christian Zebua menyerukan semua elemen masyarakat di Kepulauan Nias untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kepulauan Nias. Termasuk orang-orang Nias di perantauan agar untuk sementara menahan diri untuk tidak pulang ke Kepulauan Nias.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Nias Satu, Christian mengingatkan, bahwa penyebaran Covid-19 saat ini di tingkat global dan di Indonesia semakin mengkhawatirkan sebagaimana ditunjukkan oleh data-data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia maupun prediksi para ahli.

Kekhawatiran terhadap dampak penyebaran Covid-19 itu juga mencapai wilayah Kepulauan Nias. Hal itu mengingat sejak wabah Covid-19 itu mulai terjadi hingga saat ini, aktivitas keluar masuk Kepulauan Nias, baik melalui bandara maupun pelabuhan terus terjadi. Hal itu menyebabkan, Kepulauan Nias juga berada dalam kondisi yang terbuka menjadi area penularan virus mematikan tersebut,” ujar Christian di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Karena itu, kata dia, pihaknya menyampaikan lima pokok pikiran konstruktif untuk dilakukan masyarakat Kepulauan Nias, para kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pertama, terus berdoa memohon pemeliharaan Tuhan baik bagi masyarakat, keluarga pasien hingga tim medis dan aparat pemerintah yang saat ini berjuang keras menghentikan penyebaran virus mematikan ini.

“Kedua, tidak panik berlebihan. Khawatir itu manusiawi namun harus disertai dengan kesadaran untuk terlibat aktif mengantisipasi penyebaran virus tersebut dengan menjaga diri dan keluarga,” jelas dia.

Ketiga, mendukung Pimpinan Daerah Kepulauan Nias dengan melaksanakan himbauan dan aturan yang telah ditetapkan. Baik anjuran kebersihan, kesehatan, tetap tinggal dirumah, tidak mengadakan acara yang sifatnya berkerumun, dan lainnya. Hal itu sangat penting karena syarat keberhasilan penanganan Covid-19 adalah kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

Keempat, mendorong kelima Kepala Daerah di Kepulauan Nias untuk menyediakan Rumah Sakit dan Fasilitas Penanganan Covid-19, dan bersama- sama memohon pada pemerintah pusat untuk menunjuk (minimal) satu Rumah Sakit Rujukan di Kepulauan Nias. Tujuannya, agar penanganan korban virus tersebut bisa lebih cepat dan penyebarannya dapat dilokalisir selain juga untuk menghemat biaya bila pasien harus dibawa ke luar Kepulauan Nias.

“Kelima, khusus kepada warga Nias di perantauan agar menahan diri untuk tidak mudik atau pulang ke Kepulauan Nias selama masa darurat virus ini demi menjaga keluarga di Kepulauan Nias dari kemungkinan tertular virus tersebut,” tegas dia.

Seperti diketahui, sampai saat ini sudah banyak warga Nias yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) karena sebelumnya melakukan perjalanan dari daerah-daerah zona merah atau episentrum penyebaran Covid-19, seperti Jakarta. Selain itu, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan satu pun rumah sakit di Kepulauan Nias yang akan menjadi Rumah Sakit Rujukan penanganan pasien Covid-19. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »