4 Dari Cuma 7 Daerah Tertinggal di Wilayah Barat Berada di Kepulauan Nias

Presiden Jokowi | Beritasatu.com

NIASSATU, JAKARTA – Rupanya, status daerah tertinggal selama lima tahun terakhir dan pemekaran wilayah selama 12 tahun (Nias Utara dan Nias Barat & Kota Gunungsitoli dari kabupaten Nias) dan 17 tahun pemekaran Kabupaten Nias Selatan (dari Kabupaten Nias) ternyata belum berdampak signifikan untuk mengeluarkan keempat daerah di sana dari daftar daerah tertinggal.

Pada 2015 lalu, Presiden Jokowi memperpanjang status daerah tertinggal bagi empat kabupaten di Kepulauan Nias, yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat. 

Kali ini, setelah lima tahun, melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatanganinya pada 27 April 2020, Presiden Jokowi kembali memperpanjang status dareah tertinggal bagi keempat kabupaten tersebut selama lima tahun, untuk selanjutnya dievaluasi kembali. (baca: Jokowi Tetapkan 4 Kabupaten di Pulau Nias Sebagai Daerah Tertinggal)

Konsisten dengan status sebelumnya pada penetapan daerah tertinggal pada 2015, tetap hanya Kota Gunungsitoli di kepulauan Nias yang tidak berstatus daerah tertinggal. 

Keempat daerah itu menjadi bagian dari total 62 daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Dan menjadi ‘wakil’ Provinsi Sumatera Utara dalam daftar provinsi dengan kabupaten/kota berstatus daerah tertinggal.

Yang menarik, keempat kabupaten di Kepulauan Nias tersebut merupakan bagian terbesar dari total hanya tujuh daerah saja yang berkategori daerah tertinggal di wilayah barat Indonesia.

Tiga lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provisi Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Selebihnya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Juga perlu diketahui, pada 2015, sebanyak 120 daerah ditetapkan berstatus daerah tertinggal. Pada 2020, ditetapkan tinggal 62 daerah dimana empat di antaranya tetap berada di Kepulauan Nias.

Status daerah tertinggal tersebut dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal ditetapkan dengan kriteria yang merujuk pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah yang detilnya diatur dalam Peraturan Menteri yang terkait.

Berikut ini rincian 62 daerah tertinggal tersebut:

  • Sumatera Utara: Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat
  • Sumatera Barat: Kepulauan Mentawai
  • Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara
  • Lampung: Pesisir Barat
  • Nusa Tenggara Barat: Lombok Utara
  • Nusa Tenggara Timur: Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka
  • Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-una, Sigi
  • Maluku: Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan
  • Maluku Utara: Kepulauan Sula, Pulau Taliabu
  • Papua Barat: Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak
  • Papua: Jayawijaya, Nabire, Painai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiore, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai. (ns1)
About the Author

Leave a Reply

*

Translate »