Resmi Berdamai, DPR Kini Bersatu Kembali

Logo DPR RI | IST

Logo DPR RI | IST

NIASSATU, JAKARTA – Kisruh politik yang melibatkan dua kubu di DPR RI, yakni kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla dan kubu Koalisi Merah Putih pendukung mantan calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa resmi berakhir.

Kedua belah pihak, setelah melalui proses negosiasi yang panjang, hari ini, Senin (17/11/2014) menandatangani kesepakatan.

“Mulai hari ini, tidak ada lagi KIH dan KMP. Yang ada hanya DPR RI,” ujar Ketua DPR RI Setya Novanto usai penandatanganan kesepakatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dia pun berharap, dengan perdamaian itu, DPR langsung melebur kembali dan memulai tugas-tugas mereka .

Penandatanganan kesepakatan damai itu dihadiri oleh dua juru lobi KIH yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar, Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Wakil Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.

Sementara dari kubu KMP dihadiri oleh Ketum PAN Hatta Rajasa, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, pimpinan Fraksi Golkar Bobby Rizaldi, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Koordinator KMP di DPR Idrus Marham. Khusus dari PPP yang sedang berkonflik di internal, diwakili oleh Ketua DPP Arwani Thomafi.

Penandataganan juga dihadiri oleh keempat wakil ketua DPR RI, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Kedua kubu mencapai sepakat dan berdamai setelah menyetujui sejumlah usulan dari KIH yang menjadi substansi utama dari kesepakatan itu. Adapun kelima kesepakatan tersebut adalah:

Pertama, jabatan di Alat Kelengkapan Dewan dibagi secara proporsional dengan mengakomodir kedua belah pihak.

Kedua, mengubah pada pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terkait pengaturan jumlah Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

Ketiga, menghapus pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat oleh Komisi DPR.

Keempat, perubahan UU MD3 tersebut dirampungkan sebelum 5 Desember 2014.

Kelima, untuk merealisasikan revisi UU MD3 tersebut, maka diawali dengan pembentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR sehingga memungkinkan perubahant ersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (NS4)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »