Bupati Idealisman: Kita Jalan Terus Untuk Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan

Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi | Etis Nehe

Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi | Etis Nehe

NIASSATU, NIAS SELATAN – Penolakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) yang merampingkan besar-besaran organisasi perangkat daerah tidak digubris Bupati Nisel Idealisman Dachi.

Ketika dikonfirmasi mengenai surat penolakan tersebut, Bupati Ideaslisman mengatakan tetap jalan terus dengan kebijakan perampingan tersebut karena pertimbangan efisiensi dan efektifitas perangkat daerah.

“Kita jalan terus untuk efisiensi dan efektifitas pemerintahan dan pembangunan. Kita bisa efisien (dengan perampingan tersebut, red) hingga puluhan miliar untuk dialokasikan ke pembangunan,” ujar dia melalui pesan singkat kepada Nias Satu, saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2015).

Ditanya mengenai konsekuensi penolakan tersebut, Bupati Idealisman mengatakan, otonomi daerah menjadi salah dasar dari kebijakan tersebut. Kemudian, tambah dia, pihak Pemprov Sumut tidak menolak tetap hanya menyarankan karena menunggu revisi PP No. 42 tahun 2007.

“Kalau kita menunggu dan baru jadi revisinya 10 tahun kemudian, apa jadinya?” ujar dia.

Sementara itu, kepada Nias Satu, seorang pejabat eselon II di lingkup Pemda Nias Selatan yang mengetahui proses pengajuan Perda tersebut mengatakan, penolakan Pemprov Sumut itu tidak masalah. Pasalnya, pihak Pemda Nias Selatan juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang membidangi organisasi dan hukum.

“Tidak ada konsekuensi hukumnya. Itu hanya saran saja. Juga sudah ada konsultasi ke pusat, melalui Kemendagri bagian organisasi dan hukum,” ujar pejabat tersebut tanpa mau disebut namanya. (ns1)

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Pemkab Nias Selatan Kembali Ajukan Pemisahan 3 SKPD

Leave a Reply

*

Translate »