Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan

Yurisman Laia | Dok. Pribadi

Yurisman Laia | Dok. Pribadi

NIASSATU, NIAS SELATAN – Perombakan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Nias Selatan ternyata juga berdampak pada tidak bisa dieksekusinya penggunaan APBD 2015. Pasalnya, DPRD Nias Selatan mengesahkan APBD tersebut merujuk pada nomenklatur lama, yakni bersama pada Kepala Dinas dan dengan nama SKPD yang lama sebelum perampingan.

Sementara saat ini, sudah terjadi perubahan nomenklatur pengguna anggaran pascaperampingan yang pelantikan para pejabatnya dilaksanakan pada Senin (5/1/2015) lalu oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.

Anggota yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia mengatakan, ada masalah dengan tidak bisa dieksekusinya anggaran APBD 2015 karena SKPD penggunanya berbeda, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang telah dit0lak Gubernur Sumut.

“Yang jelas, bahwa APBD yang kami sahkan adalah SKPD yang lama,” ujar Yurisman kepada Nias Satu, Kamis (8/1/2015).

Karena adanya perbedaan nomenklatur pengguna anggaran tersebut, maka APBD otomatis tidak bisa digunakan. Dan bila dinas-dinas baru berdasarkan Perda tentang perampingan yang telah ditolak Gubernur menggunakan anggaran tersebut maka itu masuk kategori pelanggaran hukum.

“Ketika SKPD yang dilantik berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2014 yang sudah ditunda Gubernur untuk dievaluasi karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan menggunakan anggaran SKPD lama, tentu jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tegas dia.

Dia mengatakan, bila SKPD saat ini dikembalikan pada SKPD lama, maka dana APBD 2015 tersebut otomatis bisa langsung digunakan dan bukan perbuatan melawan hukum karena sudah sesuai dengan mekanisme.

Dia mengatakan, SKPD yang tidak mengalami perubahan struktur organisasi dan personil serta tidak dilantik berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2014, tetap bisa menggunakan anggaran APBD 2015.

“Kalau struktur organisasi tidak berubah dan personilnya tidak berubah tentu bisa. Tapi, kalau ada personilnya berubah dan sudah dilantik berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang sudah ditunda untuk dievaluasi oleh Gubernur, tentu tidak bisa dong (menggunakan anggaran, red),” papar dia.

Seperti diketahui, pada 16 Desember 2015, DPRD Nias Selatan dan Pemda Nias Selatan menyetujui Perda yang merestui keinginan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi melakukan perampingan besar-besaran SKPD dengan alasan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dan pembangunan. (Baca: Ranperda Perampingan SKPD Nias Selatan Disahkan Hari Ini)

Namun, ternyata, pada 29 Desember 2014, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan, pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menolak Perda tersebut. Pemprov Sumatera Utara meminta perampingan tersebut ditunda karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan).

Yurisman juga mengatakan, bahwa Perda dan produknya, yakni pelantikan para Kepala SKPD baru pada Senin (5/1/2015) otomatis cacat hukum. (Baca: Ditolak Gubernur, DPRD Nisel Nilai Perda dan Pelantikan Kepala Dinas Cacat Hukum).  (ns1)

 

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Senin, Gubsu Tentukan Nasib APBD 2015 Nias Selatan

Leave a Reply

*

Translate »