Berantas Korupsi Hingga ke Daerah, Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Khusus
NIASSATU, JAKARTA – Jaksa Agung H.M. Prasetyo memulai gebrakannya terkait pemberantasan korupsi yang juga menjadi program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Terobosan itu berupa pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi atau yang disingkat Satgassus P3TPK.
Pelantikan para jaksa tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep 001/A/Ja/01/2015 Tanggal 08 Januari 2015 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Prasetyo melantik dan mengambil sumpah 100 anggota ‘pasukan khusus’ korps Kejaksaan tersebut di Sasana Baharuiddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
“Pembentukan Satgassus P3TPK ini lebih dimaksudkan sebagai upaya strategis bagi Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, yang diharapkan akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap instansi kejaksaan,” ujar Prasetyo dalam sambutannya.
Prasetyo menambahkan, dengan pembentukan Satgassus tersebut, pihaknya ingin berlomba memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini sudah menyebar massif hingga ke pelosok, di kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa.
“Demikian hebatnya dampak yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini, memang kalau kita melihat terkesan memang tidak ada korban secara langsung dengan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lain, katakanlah kasus pencurian dan perampokan. Tapi sesungguhnya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara masif dan sistematis telah menimbulkan kesengsaraan bagi kehidupan rakyat dan merusak sendi-sendi bangsa serta juga merampas hak sosial masyarakat,” kata dia.
Dia mengatakan, dengan tim khusus tersebut, maka penanganan kasus korupsi bisa lebih fokus. Sebab, para personilnya tidak dibebani oleh tugas-tugas lain. Wilayah kerja Satgassus itu juga mencakup seluruh wilayah Indonesia dan mereka bisa di drop atau bisa diturunkan sesuai keperluan di daerah di level Kejati dan Kejari.
“Kalau daerah agak kewalahan dan berat, maka Satgassus akan diturunkan ke daerah,” kata dia.
Dia mengakui, tugas Satgassus tidak akan mudah karena mereka akan berhadapan dengan pusat-pusat kewenangan yang terindikasi melakukan tindakan korupsi.
Satgassus tersebut terdiri dari 100 jaksa terpilih melalui seleksi dan dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Mereka dibagi dalam 15 tim dengan fokus penyidikan dan terdiri dari 5 orang setiap tim. Lalu, 7 tim fokus penuntutan yang setiap tim terdiri dari 3 orang dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari 4 orang. (ns4)
itu menurut saya. bayank orang besar lahir dengan kebesarannya. mereka tahu apa yang dipilih hingga menjadi besar. Tapi ada sesuatu yang tidak bisa dipilih, salah satunya mengulur-ngulur kematian, saya rasa itu mustahil, hehe..