Yockie Duha Divonis Bebas, Penyidik Didesak Ungkap Dalang Kasus Lahan BBI Nias Selatan

Suasana salah satu persidangan Yockie | Amati Dachi | FB

Suasana salah satu persidangan Yockie | Amati Dachi | FB

NIASSATU, JAKARTA – Yockie Adi Kurniawan Duha, mantan staf Badan Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Daerah (BPK2D) Nias Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada persidangan pembacaan vonis, Selasa (13/1/2015). Dalam kasus itu, Yockie didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai benih Induk (BBI) Nias Selatan pada 2012.

Pengacara Yockie, Amati Dachi, mengapresiasi keberanian hakim yang mengambil keputusan membebaskan Yockie setelah menemukan tidak adanya bukti yang menguatkan dakwaan jaksa mengenai keterlibatan Yockie pada kasus itu. 

“Pertama-tama kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim karena itulah fakta hukum dalam persidangan. Harapan kami agar putusan ini menjadi acuan kepada penegak hukum lain dari kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik dengan benar tanpa intimidasi dan tekanan atau titipan dari penguasa,” ujar Amati kepada Nias Satu, Rabu (14/1/2015).

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, sebenarnya yang bertanggungjawab adalah Bupati Nias Selatan.

“Iya karena fakta hukum bahwa inisiatif pengadaan tanah tersebut adalah Bupati Nias Selatan sendiri. Di pleidoi kami sudah dijelaskan soal pemilik sebenarnya tanah itu. Dan itu harapan kami, supaya penegak hukum, polisi dan jaksa berani mengungkap dalangnya,” jelas dia.

Pernyataannya itu juga merujuk pada amar putusan hakim yang menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan Yockie adalah kesalahan administrasi belaka dan itu pun dilakukan atas perintah Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Sekda Nias Selatan saat itu, Asa’aro Laia.

Saat ini, kata dia, Yockie sedang dalam proses adminsitrasi di LP Tanjung Gusta untuk balik ke aktivitasnya kembali.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Zulfahmi dengan anggota Ahmad Drajat dan Dwi Dayanto membebaskan Yockie dari dakwaan JPU dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara. Menurut majelis hakim, semua dakwaan terhadap Yockie tidak terbukti.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujar Zulfahmi saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, keterlibatan Yockie dalam kasus itu tidak masuk kategori perbuatan melawan hukum melainkan kesalahan administrasi. Keterlibatan Yockie juga bukan karena inisiatif sendiri melainkan karena perintah bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Sekda Nias Selatan saat itu Asa’aro Laia dan kini telah divonis 5 tahun dalam kasus yang sama.

Yockie juga terbukti tidak dilibatkan dalam menentukan harga tanah BBI tersebut meski tercatat sebagai anggota tim penaksir harga tanah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 9,9 miliar tersebut.

Atas vonis tersebut, JPU langsung menyatakan akan kasasi atas putusan tersebut. Yockie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tiga pejabat Nias Selatan lainnya yang telah divonis dalam kasus itu adalah mantan Sekda Nisel Asa’aro Laia (5 tahun), Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha (4 tahun) dan Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Idealisman selama 7 tahun, yang dalam persidangan disebut sebagai pemilik lahan. 

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Idealisman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Nias Satu terkait pernyataan pengacara Yockie tersebut maupun amar putusan majelis hakim. Namun, merujuk pada berbagai pernyataannya yang dikutip media massa, baik di luar pengadilan maupun saat menjadi saksi atas kasus itu di pengadilan, Bupati Idealisman telah berulang kali membantah keterlibatannya. (ns1)

 

About the Author
  1. Pingback: Orahuada & Partners | Advocate and Legal Consultants

  2. Pingback: Nias Satu » Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Lahan BBI

Leave a Reply

*

Translate »