18 Januari, 6 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dieksekusi Serentak

NIASSATU, JAKARTA – Menyusul penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo, enam terpidana mati akan dieksekusi pada Minggu (18/1/2015). Lima terpidana akan dieksekusi di Nusa Kambangan dan satu di Boyolali, Jawa Tengah.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak tersebut. Keenam terpidana tersebut tersangkut kasus narkoba.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga memastikan selurhu hak hukum para terpidana telah diberikan sepenuhnya. Dia mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum eksekusi, para terpidana harus diberitahu supaya memersiapkan diri. Eksekusi akan dilaksanakan secara serentak.

“Itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang disebutkan. Tiga hari sebelum hari H para terpidana mati sudah diberi tahu. Dan akan dilaksanakan sertentak,” jelasnya.

Berikut adalah nama enam terpidana mati tersebut:

1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,
diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi, permohonan grasi ditolak pada 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerjaan tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014. (ns4)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »