Cegah Korupsi, Kini Seluruh PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
NIASSATU, JAKARTA – Para pegawai negeri sipil (PNS) termasuk aparat TNI dan Polri siap-siap untuk lebih sibuk memersiapkan laporan kekayaan untuk dilaporkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisandi memastikan hal itu dengan menerbitkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Ini sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Yuddy pada acara di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat di setiap lembaga. Selanjutnya, data kekayaan itu akan diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berupa verifikasi. Selanjutnya data tersebut akan diteruskan ke KPK.
Data kekayaan itu, jelas dia, nanti akan berguna juga untuk keperluan promosi jabatan maupun mutasi. Pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat lembaga tersebut bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk tahap awal, laporan harta kekayaan tersebut hanya terdiri dari dua lembar isian. Aparatur yang mengisinya juga yang melakukan asesmen personal atas harta kekayaannya. Untuk aparatur di daerah, pelaporan bisa dilakukan dalam format online. (ns4)