Bupati Idealisman: Intinya Perda Perampingan SKPD Diterima Pemprov Sumut

Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi | Etis Nehe

Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi | Etis Nehe

NIASSATU, NIAS SELATAN – Polemik seputar perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nias Selatan telah menemukan titik solusi pada Senin (9/2/2015) dalam pertemuan tiga pihak antara Gubernur Sumut, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita.

Kepada Nias Satu, Bupati Idealisman mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan panjang karena sama-sama ingin bertahan pada posisi masing-masing.

“Perdebatan panjang terjadi dengan Pemprov Sumut karena hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Perda No. 04 Tahun 2014 (tentang perampingan SKPD, red) bisa berjalan karena telah sesuai dengan semangat restrukturisasi dan kebutuhan organisasi,” ujar dia kepada Nias Satu, Rabu (11/2/2015).

Dia juga menjelaskan, dalam suratnya yang kedua, Pemprov Sumut meminta agar jumlah total 24 dinas, badan dan kantor.

“Saya tetap menolak karena sangat jauh dari semangat efisiensi dan efektifitas yang digulirkan pemerintah pusat. Akhirnya dengan perdebatan panjang konsep yang ada dalam Perda No. 04 Tahun 2014, yaitu 7 dinas, 4 badan, dan 2 kantor tetap disetujui oleh Pemprov Sumut dengan catatan, penamaan dari dinas disederhanakan dengan alasan teknis yaitu stempel dinas yang agak merepotkan, kata mereka,” jelas dia.

Dia menambahkan, dari kesepakatan itu, juga ada beberapa bidang yang disesuaikan di beberapa dinas.

“Intinya, perda itu diterima oleh Pemprov Sumut,” kata dia.

Hal itu senada dengan penjelasan Sidi Adil Harita. Dia mengatakan, jumlah SKPD tetap, namun ada penyesuaian pada penamaan dan nomenklatur SKPD. Pemda Nias Selatan harus melakukan penyesuaian ulang penempatan dan penamaan SKPD. (baca: Akhirnya, Gubsu, Bupati dan DPRD Nias Selatan Capai Sepakat Soal SKPD dan APBD 2015)

SKPD yang bersifat wajib karena memiliki struktur ke kementerian di pusat, tetap dalam dipertahankan sebagai dinas. Sedangkan SKPD di luar itu, yang bersifat pilihan bisa disesuaikan sesuai kebutuhan. Bisa juga ditempatkan menjadi bagian dari sebuah dinas tapi statusnya hanya sebagai salah satu bidang saja dan namanya tidak dicantumkan sebagai nama resmi SKPD dimaksud.

Sidi Adil juga mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, maka memuluskan langkah selanjutnya bagi Pemprov Sumut untuk melakukan evaluasi APBD 2015. Sebab, dengan penamaan SKPD hasil perampingan selama ini, anggaran APBD 2015 tidak bisa dievaluasi dan digunakan mengingat adanya perbedaan nama SKPD yang mengusulkan anggaran yang telah disahkan pada 30 Desember 2014 dengan nama SKPD pengguna anggaran pascaperampingan pada Januari 2015.

Sebelumnya, penggunaan APBD 2015 terkendala dengan adanya perampingan SKPD setelah APBD 2015 disetujui oleh DPRD pada 30 Desember 2015. Perampingan yang menyusutkan jumlah SKPD tersebut membuat nomenklatur SKPD pengguna anggaran berbeda dengan SKPD yang disetujui dalam pembahasan APBD 2015. (Baca: Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan).

Pihak Pemprov Sumut sendiri sudah dua kali menyurati Pemda Nias Selatan yang meminta penundaan perampingan tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan)

Namun, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi tetap melakukan perampingan dan melantik pejabat-pejabat baru berdasarkan hasil perampingan tersebut. Dia beralasan perampingan tersebut memiliki alasan yang jelas, yakni efisiensi dan efektifitas pembangunan. (Baca: Bupati Idealisman: Kita Jalan Terus Untuk Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan). (ns1)

 

(ns1)

About the Author
  1. Ismael Dachi Reply

    Kita ucap syukur bhw ada kesepakatan ketiga pemangku kepentingan dan kekuasaan….asalkan tdk bertentangan dan menabrak peraturan perundang-undangan yg berlaku….
    Bravo buat NISEL

  2. Anon Reply

    SAMA SEKALI TIDAK MENCERMINKAN KETAATAN HUKUM JIKA MELANGGAR UNDANG-UNDANG TERUS MENERUS SEKALIPUN UNTUK ALASAN EFESIENSI.
    INGATLAH, BANYAK KORBAN SEPERTI TEROMBANG AMBING BAHKAN SAMPAI SEKARANG BERNASIB TIDAK JELAS AKIBAT DARI TINDAKAN TERSEBUT. SEBAIKNYA SEBELUM BERTINDAK PIKIRKAN DAMPAKNYA. KALAU PADA AKHIRNYA BERDAMPAK TIDAK JELAS BAHKAN SAMPAI MENGORBANKAN BANYAK ORANG, LEBIH BAIK TIDAK.

Leave a Reply

*

Translate »