Besaran Defisit APBD Nias Selatan Langgar Aturan?
NIASSATU, JAKARTA – Defisit APBD 2014 kabupaten Nias Selatan yang mencapai Rp 60 miliar ternyata melampaui batas toleransi yang diatur oleh undang-undang, yakni sebesar 6%. Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita mengatakan, dengan besaran defisit tersebut, maka persentasenya mencapai 8-9%.
“Batas yang diizinkan itu 6%. Kita hanya diberikan kesempatan sebesar itu. Itu pun harus jelas sumber anggarannya dari mana. Kita berharap ke depan jangan sampai defisit lagi. Kalau defisit saat ini mencapai 8-9%,” ujar dia kepada Nias Satu di Jakarta, Sabtu (7/2/2015). Kata dia, total defisit APBD 2014 Nisel mencapai Rp 60 miliar.
Ketika dikonfirmasi bahwa dengan besaran defisit itu Pemda Nias Selatan telah melakukan pelanggaran, Sidi Adil tidak memberi sikap tegas.
“Kita tidak bisa juga mengatakan begitu. Tapi hanya tidak sesuai koridor saja,” jelas dia.
Ketika dibandingkan dengan sanksi kepada presiden karena melanggar undang-undang bila angka defisit APBN melebihi batasan yang diatur undang-undang tentang keuangan negara, Sidi Adil juga tidak mau membandingkan keduanya.
“Kita tidak berbicara itu. Kita tidak berarti memedomani kabupaten/kota lainnya ya. Tapi, itu juga terjadi di berbagai daerah. Tapi, sekali lagi, jangan sampai defisitnya terlalu tinggi,” kata dia.
Sidi Adil berkilah, membengkaknya defisit tersebut karena adanya serapan anggaran yang luar biasa. Dia juga membantah bahwa defisit yang jebol tersebut bukan karena penyalahgunaan anggaran oleh Pemda.
“Itu karena serapan anggaran yang luar biasa. Seharusnya disesuaikan dengan item anggaran yang sudah jelas dan diajukan sebelumnya. Tapi kadang-kadang karena pemerintah saking semangatnya membangun sehingga melampaui anggaran yang ada. Jadi, defisit itu benar karena digunakan untuk pembangunan,” papar dia.
Dia mengatakan, sebenarnya bila dana dari provinsi Sumut dibayarkan, maka tidak akan terjadi defisit. Menurut dia, total utang Provinsi Sumut kepada Nias Selatan mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Dana dari provinsi itu belum dibayar mulai dari tahun 2012. Kalau itu dibayar, maka bisa mencapai Rp 100 miliar. Kalau itu dibayar, kita tidak lagi defisit,” tambah dia.
Regulasi Tentang Defisit
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014, terdapat empat batasan pelampauan defisit anggaran daerah yang diizinkan berdasarkan klasifikasi daerah.
Yakni, maksimal defisit 3,25% untuk daerah dengan kapasitas fiskal kategori rendah, 4,25% untuk daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang, 5,25% untuk daerah dengan kapasitas kategori tinggi dan 6,25% untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi.
Bila dilihat dari kapasitas fiskalnya, Nias Selatan tidak termasuk daerah yang diperbolehkan memiliki defisit sampai 6,25%. Sebagai perbandingan saja, merujuk pada APBD 2012 dan 2013, hanya dua daerah, yakni provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Timur yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi sehingga dibolehkan oleh aturan untuk memiliki defisit hingga 6,25%.
Tak selesai sampai di situ, bila defisit akan melampaui batas tersebut, dalam peraturan yang sama juga mewajibkan kepala daerah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD-Perubahan ditetapkan.
PMK No 183/PMK.07/2014 sendiri tidak mengatur sanksi atas pelampuain defisit tersebut. Namun, berdasarkan PMK Nomor 45 /PMK.02/ 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantuan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah, sanksi tersebut diatur. Yakni, berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan dalam hal Pemerintah Daerah melanggar batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang efektif pada bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi oleh Menteri Keuangan. (ns1)