UU Pilkada Disahkan, Ini 12 Poin Pentingnya
NIASSATU, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada menjadi Undang-Undang (UU). Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan revisi setelah sebelumnya DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU pada periode persidangan sebelumnya.
Berdasarkan paparan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat membacakan penjelasan sebelum RUU tersebut disahkan, terdapat setidaknya 12 poin kesepakatan baru yang juga menjadi perubahan dari UU yang telah disetujui sebelumnya dari hasi Perppu.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna Selasa (17/2/2015) tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengetok palu tanda disahkannya UU tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting perubahan dalam UU Pilkada tersebut:
- Kepala daerah dan wakilnya dipilih secara berpasangan dalam satu paket. Satu calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
- Uji publik dihapus karena menjadi fungsi tersebut dapat dilakukan oleh partai politik atau partai politik gabungan pengusung pasangan calon kepala daerah.
- KPU dan Bawaslu tetap sebegai penyelenggara pemilihan dengan beberapa perubahan dan penguatan fungsi.
- Syarat usia, minimal 30 tahun bagi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan minimal 25 tahun bagi pasangan bupati dan wakil bupati.
- Pendidikan minimal pasangan calon kepala daerah adalah SLTA atau sederajat.
- Syarat dukungan perseorangan (independen) dinaikkan 3,5 persen sehingga setiap calon kepala daerah didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan calon dari partai politik minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
- Ambang batas kemenengan dihapus alias nol persen. Artinya, pemenang adalah peraih suara terbanyak. Dengan demikian, pilkada hanya berlangsung satu putaran. Bila raihan suara sama, maka pemenang ditentukan berdasarkan luas sebaran perolehan suara.
- Pilkada tetap dilakukan secara serentak, tapi secara bertahap. Tahap pertama digelar pada Desember 2015 bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahap kedua digelar pada Februari 2017 untuk daerah yang mas jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua 2016 dan 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 dengan peserta daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2018. Selanjutnya, pilkada serentak secara nasional akan direalisasikan pada 2027.
- Untuk mengisi masa jabatan peralihan, untuk posisi gubernur dijabat oleh pejabat madya, dan posisi bupati diisi oleh pejabat pratama.
- Pasangan calon kepala daerah harus tidak pernah dipidana.
- Sengketa hasil Pilkada tetap ditangani oleh Mahkamah Konstitusi hingga terbentuknya peradilan khusus sebelum 2027.
- Dana pelaksanaan Pilkada dibebankan pada APBD didukung APBN. (ns1)
Mantap ….