KPUD Sumut Desak Pemkab Nias dan Nias Barat Segera Perjelas Status 5 Desa yang Diperebutkan
NIASSATU, MEDAN – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipastikan akan digelar secara serentak di lima daerah di Kepulauan Nias. Namun sejumlah masalah masih belum teratasi, di antaranya persoalan status lima desa yang diperebutkan oleh Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat.
Status lima desa tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi antara KPUD Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dengan Pemprov Sumut pada Rabu (25/2/2015). Kelima desa tersebut adalah Ehosakhozi, Desa Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai, dan Desa Lölöfaoso.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Hasiholan Silaen dan dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting, Yulhasni, Nazir Salim Manik, dan Benget M. Silitonga. Juga dihadiri oleh para ketua KPUD Kabupaten/Kota se Sumut.
“Kami berharap segera ada ketegasan dari pemerintah setempat mengenai status lima desa ini,” ujar Mulia seperti dikutip dari situs kpud-sumutprov.go.id, Kamis (26/2/2015).
Mulia pun mendesak kedua Pemda segera memberikan penjelasan status kelima desa tersebut. Sebab, kata dia, Pemkab Nias mengklaim kelima desa tersebut sebagai wilayahnya berdasarkan Surat Mendagri tertanggal 15 Februari 2015. Sebaliknya, Pemkab Nias Barat dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkukuh bahwa kelima desa tersebut sebagai bagian wilayahnya.
Mulia mengharapkan kejelasan status kelima desa itu sudah tuntas sebelum pelaksanaan Pilkada pada akhir tahun ini.
Berdasarkan catatan Nias Satu, tahun lalu, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nias pernah memerkarakan persoalan lima desa tersebut ke MK dengan mengajukan judicial review atas UU Pembentukan Kabupaten Nias Barat. Namun, permohonan judicial review yang mereka ajukan ditolak sepenuhnya oleh MK. (Baca: MK Tolak Gugatan DPRD Nias Atas UU Pembentukan Kabupaten Nias Barat). (ns1)