KontraS Adukan Majelis Hakim PN Gunungsitoli ke KY Terkait Vonis Yusman dan Rusula
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menindaklanjuti temuan atas dugaan rekayasa proses hukum terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia (sebelumnya ditulis Rasula Hia) dengan mendatangi instansi terkait.
Hari ini, KontraS mendatangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan dugaan pelanggara yang dilakukan Majelis Hakim yang memberikan vonis mati tersebut. Khususnya, terkait vonis atas Yusman Telaumbanua yang terbukti saat divonis masih berstatus anak-anak (berusia 16 tahun) dan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak seharusnya tidak boleh divonis mati.
“Tujuan kami ke KY dalam rangka pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap dua terpidana, Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia yang mendapat vonis mati pada 2013 dimana pada saat vonis mati dijatuhkan, masih di bawah umur,” ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanisia kepada Nias Satu di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat baptis, Yusman Telaumbanua itu lahir di Nias pada 30 Desember 1996. Itu berarti, saat dia divonis pada 2013 usianya masih 16 atau beranjak ke 17 tahun. Putusan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa anak yang dituntut hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh divonis lebih dari 10 tahun.
Putri mengungkapkan, sebenarnya dalam persidangan, hakim telah mengetahui adanya pemalsuan usia Yusman tersebut dalam berkas yang diajukan penyidik yang tertulis 19 tahun atau lahir tahun 1993. Majelis hakim juga telah memeriksa penyidik dalam persidangan guna mengkonfirmasi masalah usia tersebut.
“Namun, sangat disesalkan, setelah penyidik diperiksa, majelis hakim tetap saja memeriksa seperti biasa. Karena itu, kami mendesak KY menyelidiki dugaan kesewenang-wenangan dalam vonis keduanya,” kata dia.
Seperti diketahui, Yusman dan Rusula divonis mati di PN Gunungsitoli pada 2013 oleh majelis hakim yang diketahuai oleh hakim Silvia Yudiastika sebagai ketua majelis dan Sayed Usman dan Edy Siong sebagai hakim anggota. Saat ini, Hakim Silvia diketahui bertugas di PN Sawahlunto, Sumatera Barat.
Pada Senin (16/3/2015), KontraS mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum kedua terpidana yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dugaan rekayasa itu bermula sejak pemeriksaan awal di Polres Nias hingga pengadilan. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa).
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega kepada Nias Satu telah membantah adanya pemalsuan tahun kelahiran tersebut. Meski mengakui saat itu pihaknya tidak mendapatkan dokumen pendukung tahun kelahiran Yusman, namun mereka mendasarkannya pada pengakuan Yusman serta konfirmasi dengan kedua saudaranya yang lebih tua. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia).
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi Nias Satu masih berusaha menghubungi hakim atau humas PN Gunungsitoli. (ns1)