2 Ciri Ini Tentukan Sah Tidaknya Ijazah Perguruan Tinggi

NIASSATU, JAKARTA – Meski bukan hal baru sama sekali, namun publik negeri ini kembali dihebohkan dengan informasi praktik perkuliahan dan penerbitan ijazah ilegal hingga gelar setingkat doktoral.

Pengguna ijazah dan gelar ilegal tersebut tersebar luas di berbagai wilayah, dan juga kelompok pengguna. Mulai dari pengusaha, dosen, pejabat, jenderal hingga para kepala daerah.

Hal itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Ristek dan Dikti M. Nasir pada pekan lalu ke sebuah lembaga yang mengoperasikan University of Berkley di Jakarta dan juga STIE Adhy Niaga di Bekasi.

Lalu, bagaimana cara pemerintah memastikan legalitas sebuah gelar akademik di negeri ini?

Seperti dilansir Tempo.co pada Minggu (23/5/2015), Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Illah Sailah membeberkan dua ciri ijazah yang tidak diakui negara.

Ciri pertama adalah lembaga pendidikannya sendiri tidak memiliki izin operasi yang resmi dari pemerintah. Karena itu, dengan sendirinya operasional dan juga ijazah yang diterbitkannya adalah ilegal.

Sedangkan ciri kedua adalah, bisa saja lembaga itu memiliki izin dan bahkan pernah diakreditasi. Namun, aktivitas belajar mengajarnya serta penerbitan ijazahnya tidak sesuai aturan. Misalnya, meski tak ikut kuliah, tak penuhi syarat jumlah SKS sesuai program yang ditempuh, namun asal bisa membayarnya, maka ijazah akan diterbitkan.

Lembaga pendidikan dengan dua ciri itu, biasanya, tidak benar-benar menjalankan program pendidikan secara wajar seperti pada umumnya. Biasanya, perkuliahan hanya formalitas belaka. Kalau pun ada pertemuan di kelas, hanya beberapa kali saja sebagai formalitas.

Seperti diketahui, karena izin lembaga pendidikan diterbitkan oleh pemerintah, tentu saja pemerintah memiliki datanya. Dari penelusuran Nias Satu, data perguruan tinggi yang resmi bisa dicek melalui pangkalan data di www.forlap.dikti.go.id .  Sedangkan untuk mengetahui apakah perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi atau belum serta peringkat akreditasinya, bisa dicek di sini: www.ban-pt.kemdiknas.go.id. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »