KPK Tangkap Tangan 3 Hakim, 1 Panitera dan 1 Pengacara di Medan
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Hari ini menangkap basah (tangkap tangan) tiga hakim sekaligus bersama seorang panitera dan seorang pengacara.
“Penyidik melakukan operasi tangkap tangai dengan lokasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik membawa lima orang dari lokasi terdiri dari tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara yang diduga melakukan transaksi dengan memberikan uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Bersama dengan pengakapan kelima orang tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ribuan orang dolar Amerika Serikat. Sampai sore ini, kelimanya masih diperiksa di Polres Medan. Dia memerkirakan, kelimanya akan dibawa ke Jakarta malam ini atau besok pagi.
Adapun kelima orang yang ditangkap tersebut seperti adalah Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sedangkan panitera yang ditangkap bernama Syamsir Yusfan dengan jabatan Panitera Sekretaris PTUN Medan. Nama pengacara yang diikut ditangkap belum diketahui namun diduga berasal dari kantor pengacara OC Kaligis.
Penangkapan para hakim tersebut diduga terkait perkara yang ditangani oleh mereka dan dimohonkan oleh Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut dan kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. (ns1)
Pingback: Nias Satu » KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Sebagai Tersangka