Pilkada Bisa Ditunda Hingga 2017 Bila Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

Yasonna H. Laoly | FB

Yasonna H. Laoly | FB

NIASSATU, JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemerintah Daerah, pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak tahun ini haruslah lebih dari satu pasangan. 

Bila hanya satu pasangan yang mendaftar pada 26-28 Juli 2015, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari. Bila belum juga ada pasangan lain sehingga lebih dari satu pasangan, maka akan akan diperpanjang kembali selama tiga hari. Lalu, bagaimana bila setelah itu tidak juga terpenuhi?

“Dalam PKPU dan UU Pemda daerah disebut kosong tidak ada calon, maka akan ditunda 10 hari, lalu bila masih tidak ada calon ditunda lagi selama 3 (tiga) hari. Kalau sampai diperpanjang 10 hari + 3 hari tidak ada, maka akan ditunda untuk Pilkada berikutnya tahun 2017. Ini berangkat dari Undang-Undang yang ada,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada konferensi pers seusai rapat terbatas tentang Pilkada, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015) sore.

Yasonna mengatakan aturan itu memang bisa dimanfaatkan secara politik oleh partai-partai politik untuk menggagalkan pasangan yang berpotensi besar menang, terutama petahana.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi dari Presiden Jokowi bagaimana solusi bila pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPUD dalam beberapa mendatang tersebut benar-benar ada yang hanya satu pendaftar. (ns1/setkab.go.id)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »