Pilkada Nias Selatan

KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö

Komisioner KPU Nias Selatan dan Panwaslih Kab. Nias Selatan saat pendaftaran para balonkada | FB

Komisioner KPU Nias Selatan dan Panwaslih Kab. Nias Selatan saat pendaftaran para balonkada | FB

NIASSATU, NIAS SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan menolak pendaftaran pasangan calon kapala daerah atas nama Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö (HAM). Keputusan penolakan pendaftaran tersebut dilakukan pada 3 Agustus 2015. Dengan demikian, tersisa tiga pasangan yang sampai saat ini dianggap memenuhi syarat.

“Iya benar. Tanggal 3 Agustus 2015 kita sudah memberlakukan keputusan (penolakan pendaftaran, red) itu,” ujar Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi kepada Nias Satu, Rabu (12/8/2015) sore.

Alfian menjelaskan ada tiga hal sebagai dasar penolakan tersebut. Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 pasal 26 dan 42a. Kedua, surat Panwas Kabupaten Nias Selatan tentang hasil pengawasan selama pendaftaran pencalonan. Dan ketiga, surat dari KPU Provinsi Sumut yang meminta KPU Nias Selatan mencermati kembali berkas pasangan HAM.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU tersebut, harusnya berkas pasangan HAM tidak bisa diterima pada pendaftaran pada 28 Juli 2015. Sebab, mereka hanya membawa satu rekomendasi dukungan partai politik khususnya Partai Golkar. Menurut Alfian, pasangan HAM hanya memiliki rekomendasi dari kubu Agung Laksono.

“Ini juga buntut dari pemanggilan kami oleh KPU Provinsi. Kami telah dipanggil dan dimintai klarifikasi kenapa hal itu bisa terjadi,” jelas dia.

Akui Lakukan Kekeliruan

Alfian mengakui, pihaknya melakukan kekeliruan dalam menerapkan peraturan terkait pendaftaran bakal calon tersebut. Atas kekeliruan itu, pihaknya telah menerima teguran dari KPU Provinsi.

“Kepada KPU Nias Selatan sudah ada teguran juga karena telah melakukan kekeliruan dalam hal menerima berkas balon ini. Itu tidak bisa dielakkan lagi. Dan itu kesalahan yang tidak disengaja. Itu kekeliruan dalam menyikapi PKPU,” terang dia.

Dalam teguran tersebut, kata dia, KPU Nias Selatan diminta untuk kembali kepada regulasi yang ada yaitu PKPU tentang pencalonan dalam pasal 42a itu dimana harus dua rekomendasi yang dimiliki pasangan bakal calon saat mendaftar.

Di tanya mengenai alasan di balik persetujuan seluruh komisioner KPU Nias Selatan yang menerima berkas itu pada pendaftaran pada 28 Juli 2015 sementara jelas-jelas ada kekurangan berkas, Alfian mengatakan tidak tahu juga bagaimana hal itu bisa terjadi. Menurut dia, mungkin karena tekanan psikis dan kelelahan sehingga saat itu pihaknya merasa tidak ada yang salah.

“Ternyata yang disampaikan HAM saat itu hanya satu rekomendasi dari kubu Agung Laksono tanpa ada rekomendasi kubu Aburizal Bakrie,” jelas dia.

Alfian mengatakan, pihaknya juga mempersilakan pasangan HAM untuk menempuh jalur hukum bila tidak bisa menerima keputusan tersebut.

Ditanya mengenai sanksi selain teguran yang mungkin komisioner KPU Nias Selatan terima, Alfian mengatakan, hal itu tidak tertutup kemungkinan. Namun, kalau pun ada, mereka siap menerima sebagai konsekuensinya.

“Soal sanksi, kita belum tahu juga nanti, tapi itu konsekuensi pekerjaan. Kita terima. Kita juga jadinya perlu hati-hati,” kata dia.

Pasangan HAM sendiri mendaftar pada 28 Juli 2015 dengan dukungan partai politik selain Golkar adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total kursi di DPRD Nias Selatan sebanyak 9 kursi. Baca: Hadirat – Ami Hari & Lianus – Thomas Daftar di KPU Nias Selatan. (ns1)

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Tak Terima Dianulir, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Adukan KPU Nias Selatan Hingga ke DKPP

  2. Pingback: Nias Satu » Hadirat – Ami Hari Optimistis Lolos Calon Tetap Kepala Daerah Nias Selatan

Leave a Reply

*

Translate »