Gugatan Dikabulkan Panwaslih, Pasangan Yuliaman – Ilham Melaju ke Pilkada Kota Gunungsitoli

Pasangan Yuliaman - Ilham | FB

Pasangan Yuliaman – Ilham | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Pasangan bakal calon kepala daerah Gunungsitoli Yuliaman Zendratö-Ilham Mendröfa (Yulham) kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Panwaslih menyatakan mereka berhak mendaftar pada pencalonan pemilihan walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (1/9/2015) sore di kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli, Panwaslih memutuskan mengabulkan gugatan pasangan Yulham atas KPU Kota Gunungsitoli.

“Sidang musyawarah sengketa pemilihan atas permohonan pasangan calon Yuliaman Zendratö dan Ilham Mendröfa dengan putusan mengabulkan permohonan pemohon, meminta KPU Kota Gusit membatalkan Berita Acara (BA) No. 80, meminta KPU Kota Gunung Sitoli menerima pendaftaran ulang pasangan calon ini dan melakukan verifikasi berkas pencalonan sesuai peraturan perundang undangan,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredi Harefa kepada Nias Satu, Selasa (1/9/2015) malam.

Ofredi menjelaskan, salah satu pertimbangan yang mendasari keputusan menerima permohonan itu adalah karena pasangan calon Yulham sudah berupaya memenuhi dokumen persyaratan pencalonan.

Dia juga mengatakan, putusan Panwaslih itu harus diikuti oleh KPU Kota Gunungsitoli. Sebab, putusan Panwaslih bersifat final dan mengikat.

“Ya (bersifat final dan mengikat) sesuai dengan pasal 25 Perbawaslu No. 8 thn 2015,” kata dia.

Secara terpisah, Yuliaman juga membenarkan kemenangan pasangannya dalam gugatan tersebut.

“Puji Tuhan permohonan kita diterima Panwaslu,” jawabnya singkat melalui layanan pesan singat (SMS).

Seperti diketahui, pada 28 Juli 2015, pendaftaran pasangan Yulham ditolak oleh KPU Gunungsitoli karena belum lengkapnya satu dokumen dukungan dari salah satu kubu di Partai Golkar, yakni kubu Agung Laksono. Padahal, awalnya pengurus DPP Golkar pada kedua kubu telah memberikan persetujuan memberikan rekomendasi.

Namun, pada detik terakhir, surat resmi dukungan tersebut tidak kunjung diterima. Diduga, sebagaimana informasi yang beredar, hal itu terjadi karena ada upaya menjegal pasangan itu oleh pejabat di Jakarta yang memiliki kepentingan pada Pilkada di Kota Gunungsitoli. (Baca: Diduga Diintervensi Pejabat di Jakarta, Yuliaman – Ilham Gagal Mendaftar di KPU Gunungsitoli)

Pasangan ini pun akhirnya menempuh prosedur untuk memperjuangkan nasib mereka hingga ke lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat. (baca: Yuliaman – Ilham Perjuangkan Status Mereka di Bawaslu dan KPU Pusat). Pasangan ini sendiri diusung oleh tiga partai, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya, dalam kasus yang serupa, Panwaslih juga memenangkan pasangan Hadirat Manaö-Ami Hari Hondrö atas KPU Nias Selatan. (Baca: Gugatan Dikabulkan, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Melaju ke Pilkada Nias Selatan(ns1)

 

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Kembali Ditolak, Yuliaman – Ilham Akan Gugat KPU Kota Gunungsitoli

Leave a Reply

*

Translate »