Kembali Ditolak, Yuliaman – Ilham Akan Gugat KPU Kota Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Perjuangan pasangan calon kepala daerah Kota Gunungsitoli Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa untuk berlaga di Pilkada Kota Gunungsitoli kembali kandas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat setelah melakukan verifikasi.
Pasangan dengan nama singkatan Yulham tersebut langsung bersiap untuk melakukan gugatan.
“KPU Gunungsitoli menolak kita kembali karena Nehemia Harefa (Ketua DPD II Golkar Kota Gunungsitoli kubu Agung Laksono, red) tidak menandatangani rekomendasi dukungan padahal dari DPP kita sudah direkomendasikan oleh kedua kubu DPP Golkar,” ujar bakal calon walikota Yuliaman Zendratö kepada Nias Satu, Rabu (23/9/2015) malam.
Yuliaman mengatakan, timnya sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas keputusan itu. Dia mengatakan, setidaknya tiga langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya. Yakni, laporan pelanggaran Pilkada oleh KPU Gunungsitoli dan laporan permohonan sengketa kedua atas keputusan KPU Kota Gunungsitoli ke Panwas.
“Dan laporan atas pelanggaran etika di Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP),” jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya dibingungkan dengan putusan KPU Kota Gunungsitoli yang menetapkan bahwa gugatan atas putusan tersebut bisa dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan batas waktu tiga hari atau sampai hari Jum’at (25/9/2015).
“Tapi setelah kita konsultasi ke PT TUN, ternyata dikatakan bahwa laporan kita tepatnya di Panwas. Proses di PT TUN itu adalah langkah hukum lanjutan setelah di Panwas dan KPU tidak bisa diselesaikan,” papar dia.
Selain itu, KPU Kota Gunungsitoli juga dinilainya melakukan verifikasi lengkap ke Golkar mengenai sikap Nehemia yang tidak mau menandatangani rekomendasi tersebut meski pihaknya juga sudah memberikan penjelasan bahwa Nehemi menolak sebagai sikap pribadi dan bukan sikap organisasi.
“Jadi ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU termasuk pelanggaran etik di antaranya menyangkut jadwal dan rujukan gugatan tersebut serta tidak dilakukannya verifikasi lengkap ke Golkar. Itu yang akan kita laporkan ke DKPP,” jelas dia.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sökhiatulö Harefa membenarkan keputusan rapat pleno KPU yang menolak pasangan Yulham tersebut.
“Pada 12 September 2015 lalu kita sudah menerima pendaftaran mereka. Lalu, sesuai aturan kita lakukan verifikasi. Kita juga sudah sampaikan kepada mereka mengenai berkas-berkasi yang masih kurang dalam masa perbaikan. Namun, sampai waktu yang ditentukan belum dipenuhi. Dalam pleno KPU memutuskan pasangan Yulham tidak memenuhi syarat,” jelas dia kepada Nias Satu.
Dia menjelaskan, adapun berkas pasangan Yulham yang tidak lengkap adalah berkas model B KWK, B2 KWK, B3 KWK dan B4 KWK. Salah berkas tersebut adalah tentang persyaratan dukungan resmi partai politik pendukung.
“Tidak ditandatangani oleh salah satu parpol pendukung,” jelas dia.
Sokhiatulo juga mengaku putusan KPU tersebut merupakan perwujudan keputusan Panwaslih yang sebelumnya mengabulkan gugatan pasangan Yulham.
“Keputusan Panwaslih itu kan isinya ada empat. Selain memerintahkan menerima pendaftaran, putusan keempat adalah melakukan verifikasi berkas. Jadi, verifikasi kita lakukan dan seperti itu hasilnya dan kita sudah umumkan. Jadi, apa yang kita lakukan telah sesuai dengan putusan Panwaslih,” jelas dia.
Terkait kemungkinan gugatan oleh pasangan Yulham, Sökhiatulö mengakui bahwa putusan KPU tersebut bisa digugat. Namun, dia mengaku tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan gugatan tersebut.
“Bisa saja (digugat, red). Tapi mengenai sikap KPU atas gugatan itu kita tidak mau berandai-andai karena kita sudah lakukan sesuai aturan,” tandas dia.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2015, pendaftaran pasangan Yulham ditolak KPU Kota Gunungsitoli. Kemudian pasangan itu menggugat ke Panwaslih. Pada pembacaan putusan pada 1 September 2015, Panwaslih Kota Gunungsitoli mengabulkan gugatan pasangan Yulham tersebut dan memerintahkan KPU Kota Gunungsitoli menerima pendaftaran pasangan tersebut dan melakukan verifikasi berkas. (Baca: Gugatan Dikabulkan Panwaslih, Pasangan Yuliaman – Ilham Melaju ke Pilkada Kota Gunungsitoli)
Tak cuma itu, menyusul putusan tersebut, pasangan Yulham juga langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Pirngadi, Medan. (Baca: Pendaftaran Diterima KPU Kota Gunungsitoli, Pasangan Yuliaman – Ilham Cek Kesehatan di RS Pirngadi) (ns1)
Pingback: Nias Satu » Pasangan Yuliaman – Ilham Resmi Gugat KPU di Panwaslih Gunungsitoli
Pingback: Nias Satu » Pasangan Yulham Yakin Panwaslih Konsisten Jaga Hak Konstitusi Pemilih