TERBENTUR ATURAN SELISIH SUARA
MK Tolak Gugatan Ideal – Siga, Faigiasa – Bezatulö dan Edward – Yostinus
NIASSATU, JAKARTA – Gugatan pasangan Idealisman Dachi-Siotarai Zokhö Gaho di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. MK memutuskan menolak gugatan tersebut dalam persidangan pengucapan putusan dismissal (putusan sela) pada hari ini, Kamis (21/1/2016) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang juga Ketua MK memutuskan menolak gugatan pasangan petahana tersebut untuk dilanjutkan dalam persidangan lanjutan untuk pemeriksaan pokok perkara.
Arief Hidayat menyebutkan, permohonan pasangan Ideal-Siga ditolak karena pasangan itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena gugatan mereka bertentangan dengan pasal 158 UU Pilkada dan pasal 6 Peraturan MK 15/2015. Menurut Peraturan MK tersebut, selisih suara antara pasangan HD-Sanolo dan Ideal-Siga adalah 14,40%.
Secara berturutan, MK juga membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Nias yang diajukan oleh pasangan Independen Faigiasa Bawamenewi-Bezatulö Gulö. Sama seperti pertimbangan putusan pada gugatan di Kabupaten Nias Selatan, MK juga menolak gugatan karena bertentangan dengan pasal 158 UU Pilkada tentang selisih suara tersebut.
Sementara itu, untuk gugatan pasangan Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara, MK juga menyatakan menolak. Masih alasan yang sama, pasangan itu juga dinilai tidak memiliki legal standing untuk menggugat karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada dan pasal 6 Peraturan MK nomor 15 tahun 2015.
Dalam putusannya untuk ketiga gugatan tersebut, MK mengabulkan eksepsi termohoan (KPU) dan pihak terkait terhadap permohonan pemohon yang tidak memenuhi legal standing berdasarkan pasal 158 UU Pilkada.
“Majelis menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan pasal 6 Peraturan MK nomor 15 tahun 2015,” jelas Arief.
Persidangan tersebut dihadiri oleh pasangan HD-Sanolo dan kuasa hukum beserta sejulah tim sukses dan pendukungnya. Sedangkan pasangan Ideal-Siga hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan KPU ketiga kabupaten tersebut sebagai termohon dihadiri langsung oleh para komisionernya.
Seperti diketahui, ketiga pasangan tersebut merupakan peraih suara kedua terbanyak di kabupaten masing-masing. Mereka menggugat hasil pilkada ke MK dengan salah satu dalil adalah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Namun, MK memutuskan tetap taat pada UU Pilkada dan Peraturan MK sendiri yang membatasi gugatan yang bisa digugat ke MK berdasarkan selisih perolehan suara. (ns4)
selamat kepada paslon no.3 sebagai pemimpin baru di kabupaten nias selatan.