TAK BISA DITINDAKLANJUTI

Polres Nias Kembalikan Berkas Kasus Sowa’a Laoli ke Panwaslih

Ofredy Halawa

Ofredy Harefa | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa mengungkapkan, Polres Nias telah mengembalikan berkas terkait laporan Ketua Tim Pemenangan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur) Herman Jaya Harefa atas dugaan pidana yang dilakukan wakil walikota Gunungsitoli terpilih Sowa’a Laoli ke Panwaslih. 

Ofredy mengatakan, Polres Nias menilai kasus yang sebelumnya dilimpahkan anggota Panwaslih Yamobaso Giawa tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Kemarin kita sudah menerima surat dari Polres Nias yang isinya mengembalikan berkas yang kita sampaikan itu karena memang prosesnya sudah dilaksanakan di Sentra Gakkumdu berdasarkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang ada. Jadi Polres Nias sudah menanggapi surat tanggal 8 Februari itu  dan intinya bahwa sesuai SOP kasus itu merujuk pada penyelesaian di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Ofredy kepada Nias Satu, Jum’at (12/2/2016).

Ofredy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu pada 7 Februari 2016, telah diputuskan bahwa kasus yang dilaporkan Herman yang juga Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa tersebut tidak memenuhi syarat formal untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, setelah laporan masuk ke Panwas, kami melakukan prosedur pemeriksaan, termasuk memverifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor untuk didengar keterangannya. Dari hasil pemeriksaan kita menilai bahwa ada muatan dugaan pelangggaran itu. Lalu, kita limpahkan ke Sentra Gakkumdu. Lalu, Gakkumdu melakukan pemeriksaan laporan yang Panwas berikan. Dari sana kemudian pada 7 Februari itu diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal,” jelas dia.

Dengan pengembalian berkas dari Polres tersebut, Ofredy memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah berakhir alias tidak bisa lagi dilanjutkan.

“Iya tidak lagi dilanjutkan oleh Polres. Karena kita berdasarkan SOP. Karena begitulah penanganannya. Artinya kesimpulan terkait kasus itu kembali ke kesimpulan pada tanggal 7 Februari tersebut,” tegas dia.

Ofredy menerangkan, salah satu yang membuat laporan Herman tersebut tidak dapat ditindaklanjuti adalah karena telah melewati batas waktu pelaporan.

“Dia melaporkan pada 1 Februari 2016. Ketika kita melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, dia mengatakan bahwa telah mengetahui dugaan pidana itu pada 14 Januari 2016. Mestinya, maksimal 7 hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran itu sudah harus dilaporkan. Kalau laporkan pada 1 Februari berarti sudah melewati batas waktu 7 hari,” jelas dia.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih belum mendapatkan konfirmasi dari Polres Nias Selatan. Pertanyaan yang dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat K. Harefa belum mendapatkan balasan.

Akui Terjadi Kesalahan

Ofredy juga mengakui adanya kesalahpahaman koleganya Yamobasa yang berujung pada penerbitan rekomendasi dan pelimpahan laporan itu ke Polres Nias. Menurut dia, seharusnya setelah keputusan Sentra Gakkumdu, maka Panwas tidak bisa lagi membuat keputusan lain.

“Jadi, memang tanggal 8 Februari ada surat yang diserahkan Yamobaso Giawa tentang penerusan ke Polres Nias. Saat itu dia berdasarkan pada UU 8/2015 bahwa Panwas harus melimpahkan ke Polres 1x 24 jam. Itu UU kan sudah dijabarkan dalam pelaksanannya di SOP itu. Itu artinya tidak harus langsung Panwas melimpahkan ke Polres. Jadi, ada kesalahpahaman Pak Yamobaso terkait penerusan laporan tersebut. Yang sesuai SOP itu sebenarnya yang tanggal 7 Februari itu. Setelah keputusan di Gakkumdu itu, Panwas tidak bisa lagi membuat keputusan lain,” papar dia.

Ditanya mengenai kenapa Yamobaso bisa menerbitkan sendiri surat rekomendasi itu, Ofredy mengakui bahwa pada tanggal 8 Februari itu dirinya berada di Medan. Secara ofisial, kata dia, saat itu Yamobaso juga bertindak sebagai Plt. Ketua Panwaslih.

Ditanya mengenai sanksi atas kesalahan tersebut, Ofredy mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan atasannya di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 

“Kami sudah ingatkan beliau. Namun, untuk selanjutnya itu tergantung penilaian lebih jauh dari pimpinan kami. Misalnya kalau ada pengaduan ataupun setelah kami memberikan laporan terkait penanganan kasus itu dimana mereka mengetahui ada yang missed, kita serahkan ke Bawaslu Sumut sebagai pimpinan kami,” terang dia.

Ofredy juga membantah bahwa perbedaan sikap antar anggota di Panwas tersebut sebagai indikasi adanya keberpihakan.

“Kita pada dasarnya memperlakukan seluruh peserta pemilu secara adil dan setara. Artinya ketika laporannya itu benar dan memenuhi syarat ya kita tindaklanjuti. Kita tidak beda-bedakan. Mungkin karena surat ini, kesannya memaksakan dan tidak berdasarkan SOP makanya terkesan begitu,” tandas dia.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, sebagaimana juga sudah dilansir berbagai media, laporan Herman tersebut terkait dugaan pidana oleh Sowa’a Laoli yang juga Wakil Walikota terpilih Kota Gunungsitoli berpasangan dengan Lakhomizaro Zebua.

Laporan Herman tersebut terkait pernyataan tidak memiliki utang oleh Sowa’a guna mendapatkan surat keterangan tidak memiliki utang dari pengadilan guna memenuhi syarat pencalonan pada Pilkada.

Herman mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Sumut Nomor LHP : 494.C/S/ XVIII.MDN/12/2011 serta LHP : 65.C/LHP/ XVIII.MDN/09/2014  ada temuan tentang kerugian negara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah saat Sowa’a masih menjabat Ketua DPRD periode 2009-2014. Kelebihan tersebut belum dikembalikan ke Pemda atau berstatus sebagai utang.

Selain Herman, kuasa hukum pasangan Makmur Darisalim Telaumbanua juga telah melaporkan hal serupa ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. (NS1)

About the Author
  1. Yamobaso Giawa,SH Reply

    Klarifiksi :
    Terkait pernyataan Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Ofredy Harefa yang menyatakan bahwa dalam penanganan Laporan Ketua Tim Pemenangan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur) Herman Jaya Harefa atas dugaan pidana yang dilakukan wakil walikota Gunungsitoli terpilih Sowa’a Laoli ke Panwaslih Kota G.sitoli ada kesalahpahaman koleganya Yamobaso yang berujung pada penerbitan rekomendasi dan pelimpahan laporan itu ke Polres Nias.
    Maka saya sebagai Divisi Penangan Pelanggaran perlu mengklarifikasi bahwa proses awal penangan laporan Herman Jaya tersebut dilakukan oleh Ofredy Harefa dengan mengundang Sentra Gakkumdu pada tanggal 2 Februari 2016 sementara saya pada saat itu sedang berada di Kota Malang Jawa Timur untuk mengikuti Rakernis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
    Untuk diketahui bahwa berdasarkan UU No.8 Tahun 2015 tugas Panwaslih yakni : menerima laporan pelanggaran,melaksanakan klarifikasi baik kepada pelapor,terlapor,saksi-saksi dan pihak terkait termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
    Lalu Panwaslih “MENERUSKAN” hasil klarifikasi,bukti-bukti dan Kajian Awal divisi Penangan Pelanggaran ke Polres Nias.Setelah itu Sentra Gakkumdu mengundang rapat koordinasi. Tetapi yang dilakukan Ofredy Harefa saat itu langsung mengundang Sentra Gakkumdu untuk rapat tetapi seyogianya dilakukan terlebih dahulu proses klarifikasi baru di teruskan ke Polres Nias dan baru diundang rapat koordinasi Sentra Gakkumdu.
    Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2015 Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat koordinasi di Panwaslih Kota Gunungsitoli namun terjadi perbedaan pendapat yang mana Divisi Penanganan Pelanggaran menilai laporan Herman Jaya Harefa diduga mengandung kebenaran.
    Usai rapat koordinasi Sentra Gakkumdu malam itu saya ditemani Budiman Alamsyah Telaumbanua dan tim asistensi (sebagai notulis) menghubungi Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli di Medan melalui ponselnya untuk melaporkan beberapa hal terkait rapat Sentra Gakkumdu sambil memberitahukan bahwa proses yang dilakukan sebelumnya (tanggal 2 Februari 2016)ada kesilafan karena seharusnya duluan di klarifikasi baru diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Lalu Ofredy mengatakan kalau memang begitu prosesnya teruskan saja ke Polres Nias. Lalu tanggal 8 Februari 2016 berita acara klarifikasi,bukti-bukti dan kasil kajian awal diteruskan ke Polres Nias. Saya menyayangkan pernyataan oknum Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli di Medsos yang seakan-akan cuci tangan dan sengaja melimpahkan kesalahan ini kepada divisi penanganan pelanggaran padahal pimpinan Panwaslih kolektif kolegial. Tks atensi kawan-kawan !!!

    • admin Reply

      Selamat malam Pak Yamobaso Giawa,

      Terima kasih telah mengunjungi situs ini dan meninggalkan komentarnya.

      Terkait klarifikasi seperti disebutkan di atas, kami membutuhkan konfirmasi apakah benar Pak Yamobaso sendiri yang memberikan tanggapan itu. Bila benar Pak Yamobaso, maka silakan kabari kami melalui email redaksi di niassatu@gmail.com untuk selanjutnya tanggapannya kami muat. Juga bisa via nomor redaksi di 081311047812 karena kami tidak memiliki nomor kontak Anda.

      Terima kasih

      Redaksi

  2. admin Reply

    Komentar atas nama Yamobaso Giawa tentang klarifikasi pernyataan dalam berita tersebut di atas telah dipindahkan menjadi berita tersendiri. Bisa dibaca di sini: http://niassatu.com/2016/02/13/yamobaso-giawa-klarifikasi-pernyataan-ketua-panwaslih-kota-gunungsitoli/

    Terima kasih

    Redaksi

  3. TUBERTONI ZEBUA,S.Pd Reply

    SEMOGA GUNUNGSITOLI MENUJU KOTA YANG BERADIDAYA,DAMAI DAN TERJAUH DARI PARA KORUPTOR.
    SEMOGA SALAH SATU PROGRAM WALIKOTA YANG BARU TENTANG MENGANGKATNYA SEMUA GURU HONOR MENJADI GBD BISA TERWUJUD. SALAM PERUBAHAN

Leave a Reply

*

Translate »