2 Maret, PT TUN Bacakan Putusan Gugatan Ideal-Siga
NIASSATU, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan pasangan calon kepala daerah Nias Selatan Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho (Ideal-Siga) pada dua minggu mendatang.
“Pembacaan putusan pada 2 Maret 2016,” ujar Komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendrofa kepada Nias Satu, Kamis (18/2/2016).
Dia menjelaskan, persidangan terakhir dilakukan kemarin, Rabu (17/2/2016) dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh penggugat maupun oleh tergugat (KPU Nias Selatan).
Seperti diketahui, pasangan Ideal-Siga menggugat KPU Nias Selatan ke PT TUN terkait penetapan pasangan calon Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) sebagai pasangan calon kepala daerah Nias Selatan. Ideal-Siga beralasan, pasangan HD-Sanolo tidak memenuhi syarat karena diketahui bahwa Sozanolo memiliki utang saat ditetapkan sebagai calon wakil bupati.
Namun, pada saat penyampaian jawaban dan bantahan atas semua dalil yang diajukan oleh Ideal-Siga, KPU Nias Selatan menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat karena beberapa alasan. Di antaranya, gugatan tersebut dilayangkan setelah lewat masa tahapan pengajuan keberatan sebagaimana telah ditetapkan. (Baca: KPU Nias Selatan: Menggugat Lewat Batas Waktu, Ideal-Siga Tak Punya Kedudukan Hukum)