GUGATAN HASIL PILPRES 2019
Jokowi-Ma’aruf Tetap Menangi Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Hormati Putusan MK
NIASSATU, JAKARTA – Setelah melalui rangkaian persidangan sejak Jum’at, 14 Juni 2019, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno (02) atas hasil Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo – Ma’aruf Amin (01).
Dalam putusannya, majelis hakim MK memutuskan bahwa gugatan Prabowo – Sandi ditolak.
“Menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada persidangan pada hari ini, di Gedung MK di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Dengan putusan tersebut, maka keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma’aruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 tidak berubah.
Pembacaan putusan dimulai pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pada pukul 21.16 WIB. Pembacaan putusan dilakukan bergantian oleh kesembilan hakim konstitusi.
Persidangan juga dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Komisioner dan kuasa hukum KPU sebagai Termohon, Bawaslu dan kuasa hukum pasangan Jokowi – Ma’aruf sebagai pihak terkait. Sedangkan kedua pasang calon tidak ada satu pun yang menghadiri persidangan, baik pada sidang perdana, pemeriksaan hingga pembacaan putusan.
Persidangan itu juga diwarnai dengan aksi massa pendukung pasangan Prabowo-Sandi yang berlangsung dengan damai dan bubar sebelum pembacaan putusan selesai.
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional hasil Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapat suara 55.50%. sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.
Respons Jokowi-Ma’aruf dan Prabowo-Sandi
Secara terpisah, di rumahnya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo bersama Sandi dan para pimpinan partai koalisinya menanggapi hasil keputusan MK tersebut. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Prabowo, dia menyatakan menghormati keputusan MK tersebut.
“Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka dengan ini kami menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Sementara itu, dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jokowi-Ma’aruf juga memberikan tanggapan serupa. Dalam pidatonya pada konferensi pers yang juga diikuti oleh Ma’aruf Amin, Jokowi mengajak semua warga bangsa ini untuk bersatu kembali.
“Saya dan Pak Ma’aruf Amin berjanji akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali,” ujar Jokowi. (ns1)