Mantap, Guru Honor/Kontrak akan Punya Patokan Gaji Minimum
NIASSATU, JAKARTA – Peringatan Haru Guru pada hari ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para guru. Salah satunya dengan mengatur agar guru tidak lagi digaji tidak sepantasnya seperti selama ini banyak terjadi.
Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Anies Baswedan, Ph.D. mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat aturan mengenai batas minimum gaji guru.
“Dalam waktu dekat aka nada solusinya. Saya sudah berbicara dengan Menpan-RB bahwa harus ada penetapan batas gaji guru. Dengan itu, gaji guru jangan sampai ada hanya Rp rp 150 ribu atau Rp 200 ribu per bulan. Itu bukan gaji. Jadi, harus kita ubah,” tegas Anies usai memimpin upacara peringatan Hari Guru di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia mengakui, selama ini banyak persoalan terkait kesejahteraan guru. Di antaranya, masalah status yang tidak jelas dan masalah gaji yang minim. Dia mengatakan, tenaga kerja di profesi lain saja bahkan memiliki upah minimum, sementara para guru tidak memiliki itu.
Dengan gaji yang sangat rendah, menurut dia, guru tidak bisa bekerja dengan beban mengajar yang tinggi di sekolah.
Dia mengatakan, aturan upah minimum untuk guru itu akan berlakuk bagi mereka yang berstatus kontrak atau honorer. Sedangkan untuk guru PNS tidak berlaku karena sudah memiliki pagu anggaran mengikuti aturan yang ada. (ns1)