Ideal-Siga Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang, KPU Nias Selatan Siapkan 30 Pengacara
NIASSATU, JAKARTA – Hari ini pasangan calon Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho melalui para kuasa hukumnya membacakan gugatan mereka dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan yang tertera di dalam berkas gugatan yang diunggah di website Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ideal-Siga diwakili oleh kuasa hukum mereka Refly Harun, yang juga kuasa hukum bagi pasangan calon Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara.
Dalam gugatannya, seperti juga telah dimuat di website MK, pasangan Ideal-Siga menyampaikan 15 poin permohonan yang dinilai layak menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan HD-Sanolo yang merupakan peraih suara terbanyak dengan selisih suara 5,41%. Informasi detil gugatan bisa dilihat di sini: Berkas Gugatan Idealisman Dachi -Siotaraizokho Gaho.
“Untuk itu, pemohon meminta agar pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi dan agar pihak KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada Nias Selatan,” demikian kutipan gugatan yang dibacakan.
Sementara itu dihubungi terpisah, komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa menganggap tidak ada yang istimewa dari gugatan pasangan Ideal-Siga tersebut.
Sumangeli mengatakan, pihaknya mempertanyakan ketidakkonsisten penggunaan kuasa hukum. Dalam berkas yang sebelumnya disampaikan, pasangan Ideal-Siga akan dibela oleh pengacara dari DPP PDIP Sirra Prayuna S.H dan kawan-kawan. Tapi ketika persidangan berlangsung, justru yang muncul adalah Refly Harun.
“Jadi kami juga menyampaikan, yang pertama adalah soal ketidakkonsistenan soal kuasa hukum. Kemudian, apa yang dituduhkan pemohon seperti tertuang dalam berkas gugatan yang juga dimuat di website MK tersebut tidak benar. Kami tetap dalam posisi bahwa gugatan itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan MK soal syarat selisih suara yang bisa digugat,” jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon tersebut pada Selasa, 12 Januari 2016.
Tidak tanggung-tanggung, ungkap Sumangeli, KPU Nias Selatan menyiapkan 30 pengacara dari Kantor hukum Ali Nurdin Adnan & partner untuk menghadapi pasangan Ideal-Siga.
“Kami akan menjawab pada sidang berikutnya pada 12 Januari 2016. Kita siapkan 30 pengacara untuk hadapi gugatan ini. Ini bentuk keseriusan kita,” tegas dia.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut, pasangan Ideal-Siga tidak tampak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Sedangkan dari pihak termohon, dihadiri oleh Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi. Sumangei Mendröfa dan kuasa hukum mereka.
Juga tampak pasangan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) di gedung MK. Namun, mereka hanya menunggu di ruang sidang diduga karena ruang sidang penuh. (ns4)
1. Komisioner tdk berhak menginterfensi siapapun yg menjadi Tim Pengacara Paslon.
2. Apakah komisioner Kab. Nisel sudah mengetahui ini ?
sesuai dengan kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 UU MK, MK berwewenang membuat aturan untuk menindaklanjuti dan menjabarkan aturan turunan dari UU. Kemudian Pasal 158 oleh MK dibuat aturan turunannya di Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2015. Sehingga, penafsiran yang betul dari Pasal 158 UU Pilkada di PMK Nomor 5, dan PMK ini sudah disosialisasikan ke KPU, Bawaslu, kuasa hukum pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada sehingga sudah diketahui sejak awal,” papar Arief Hidayat.
3. 1000 pengacarapun dipersiapkan
… bila bukti2 gugatan dapat diterima oleh MK … mau bagaimana lg.
4. Kita tunggu jwaban komisioner tentang Permohonan Diskualifikasi.
Kalau udah kalah ya kalah…. KPU NISEL harus ttp konsisten. Jgn takut kepada siapa pun. Tegakkan keadilan dan kebenaran di nisel. Yaahowu
memang beginilah keadaan kita susah untuk menerima kenyataan hadeh…
Seharusnya Pasangan No 2 Ideal Siga mau menerima kekalahannya, ini sudah rencananya tuhan,klu dipaksakan Ideal Siga yg ditetapkan sebagai bupati nias selatan, bagaimana nasib rakyatnias selatan yang selama ini sudah cukup menderita? tuhan yesus hanya petunjukmulah yg diharapkan oleh masyarakat nias selatan, semoga Calon No 2 mau menerima kekalahannya, amin,
Dilakukan pun pemilu ulang pasti tetap HD yang menang. Camkan itu.
Pingback: Nias Satu » Punya Banyak Bukti Sanggah Gugatan Ideal-Siga, HD-Sanolo Yakin Menang di MK
Kemenangan pasangan HD-Sanolo adalah kemenangan rakyat nias selatan , kenapa harus di MK kan ? Jangan cari penyebab mengapa anda kalah. Tanya apa yg telau anda lakukan terhadap rakyatmu jangankan rakyat banyak tidak dibodoh-bodohkan karena rata -rata memiliki pendidikan Tamat SD sedangkan para pegawai negeri aja bisa dibodoh-bodohkan. Syukurlah kepada Tuhan karena anda kalah karena rakyatmu terhindar dari penderitaan.
Rakyat menang, pasti menang !!!
HD-Sanolo tetep Pilihan Rakyat nias selatan,
Pilkada kali ini, masyarakat tdk dapt dibodo2hi lagi.
Sebab janji2 selama ini hanya meninggalkan sakit hati Nisel, kebohongan membuat nisel merana, hak2 gereja dalam penawaran lelang tdk terbayarkan hanta omong kosong / tong kosong nyaring bunyinya.
Buat KPUD Nisel selamat berjuang, nyatakanlah kebenaran itu bhwa suara Rakyat Nisel Menang, pasti menang !!!
Salam damai…
Harus bisa legowo dan berjiwa besar menerima kekalahan…jgn mencari kambing hitam, karena sejatinya warga Nisel sangat pintar menentukan pilihannya dam masa depannya, HD-SANOLO selamat….
Ideal-siga = Ideal siap gagal/galau…jd ga ada alasan untuk menggugat, yg sabar pak Ideal menunggu pilkada tahun berikutnya, kalau masih dipilih….salam damai..yaahowu
Disini bukan hanya berbicara siapa yang patut menang, tapi juga kita harus sadar jika belum waktunya.
kebenaran pasti akan ditegakan,