PILKADA SERENTAK 2015

Besok, 4 Gugatan Hasil Pilkada di Pulau Nias Jalani Pemeriksaan Pendahuluan

NIASSATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai pemeriksaan  pendahuluan gugatan para pasangan calon atas hasil Pilkada, termasuk di Pulau Nias.

Berdasarkan jadwal yang dilansir oleh MK melalui website resminya aww.mahkamahkonstitusi.go.id, keempat perkara dari Pulau Nias akan disidangkan pada hari yang sama, yakni Kamis, 7 Januari 2016 dengan panel hakim yang sama yakni Panel Hakim 2. Meski begitu, keempat gugatan akan diperiksa pada jam yang berbeda.

Dari informasi MK, gugatan pasangan Faigi’asa Bawamenewi – Bezatulö Gulö dari Kabupaten Nias akan menjalani pemeriksaan pendahuluan  lebih awal yakni pada pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 13. 00 WIB, majelis hakim konstitusi akan melakukan pemeriksaan atas dua gugatan, yakni gugatan pasangan Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho dari Kabupaten Nias Selatan dan gugatan pasangan Edward Zega – Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara.

Sedangkan gugatan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua dari Kota Gunungsitoli akan diperiksa pada pukul 16.00 WIB. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »