PEMERINTAH BATALKAN 3.143 PERDA
14 Perda di Pulau Nias Dibatalkan, Terbanyak di Nias Utara
NIASSATU, JAKARTA – Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terjadi di kabupaten/kota di Pulau Nias. Total 14 Perda dibatalkan.
Berdasarkan Daftar Perda/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Direvisi yang dirilis oleh Kemendagri di situs resminya pada hari ini, Selasa (21/6/2016), sebanyak tiga Perda di Kabupaten Nias, dua Perda Kabupaten Nias Barat, dua Perda Kabupaten Nias Selatan, enam Perda Kabupaten Nias Utara dan satu Perda Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan substansinya, Perda-Perda yang dibatalkan itu didominasi oleh peraturan tentang retribusi dan pajak daerah. Sedangkan penerbitan Perda-Perda tersebut terjadi pada rentang 2010-2013. Kabupaten Nias Utara menjadi daerah yang paling banyak dibatalkan Perdanya, yakni sebanyak 6 Perda.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membatalkan ribuan Perda yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal menggerakkan perekonomian maupun pemberian layanan publik yang mudah dan ringkas.
Sanksi Bagi Kepala Daerah
Pembatalan ribuan Perda di seluruh Indonesia tersebut, seperti dijelaskan oleh pemerintah karena beberapa alasan ini: bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan kesusilaan, pejabat berwenang membatalkan perda dan instrumen hukumnya.
Daerah yang tidak menerima pembatalan tersebut, dapat mengajukan keberatan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan perda/perkada tersebut diterima.
Bila pimpinan daerah (DPRD, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tetap memberlakukan Perda yang sudah dibatalkan, maka sanksi telah menanti mereka. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan/atausanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.
Sanksi administrative diberikan kepada kepala daerah dan anggota DPRD dengan tidak mendapatkan hak-hak keuangan selama tiga bulan. Sanksi tersebut tidak diberlakukan pada saat DPRD dan Kepala Daerah sedang mengajukan keberatan kepada Presiden, Mendagri atau Gubernur setempat. (ns1)