Omo Hada dan Bola Nafo Ditetapkan Sebagai Warisan Tak Benda Indonesia

Omo Hada di Desa Bawömataluo | Niasonline.net| Etis Nehe

Omo Hada di Desa Bawömataluo | Niasonline.net| Etis Nehe

NIASSATU, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Omo Hada (Rumah Adat) Nias dan Bola Nafo sebagai Warisan Tak Benda Indonesia.

Kedua warisan budaya asal Nias itu termasuk dalam 96 Warisan Tak Benda baru yang ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah pada malam perayaan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Museum Nasional, Jakarta, pada Jum’at (18/10/2014).

Penyerahan sertifikat bagi Warisan Budaya Tak Benda yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti.

“Kami ucapkan selamat kepada karya budaya yang terpilih. Penetapan ini merupakan awal dari langkah panjang upaya pelestarian kedepan,” ucap Wiendu dalam sambutannya seperti dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Minggu (19/10/2014).

Wiendy menjelaskan, Kemendikbud melibatkan 15 orang ahli di bidang kebudayaan guna menetapkan 96 Warisan Budaya Tak Benda tersebut. Tim ahli itu dibentuk oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan No.828/F.F6/DN/2013.

Tim ahli melakukan beberapa tahap hingga penetapan. Mulai dari proses kajian, klarifikasi, dan verifikasi hingga pada sidang penetapan. Pada tahun ini, Warisan Tak Benda baru ditetapkan sebanyak 96 karya budaya dari total 118 usulan.

Rinciannya, 89 karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Tak Benda Indonesia dan 7 lainnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Bersama.

Bola Nafo | niasislerun.blogspot.com

Bola Nafo | niasislerun.blogspot.com

“Indonesia harus berbangga dengan memiliki begitu banyak warisan budaya tak benda yang tersebar di seluruh tanah air. Kami harapkan, dengan penetapan kekayaan budaya Indonesia akan memberikan semangat dan landasan program lanjutan yang jauh lebih signifikan untuk melindungi dan mengelola warisan budaya,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, bahwa penetapan ini sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda yang ada di Indonesia.

”Penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013, dan sampai saat ini sudah tercatat 4.156 warisan budaya tak benda,” kata dia.

Omo Hada dan Bola Nafo sendiri merupakan dua dari total tujuh Warisan Tak Benda Indonesia yang ditetapkan yang berasal dari wilayah Sumatera Utara. Lima lainnya adalah Huda-Huda, Serampang Dua Belas, Berahoi, Merdam – Merdek dan Ulos Batak Toba. (NS1/kemendikbud.go.id)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »