Ingat, Jatah Dana Desa Rp 1,4 Miliar Itu Untuk 5 Tahun
NIASSATU, JAKARTA – Masih ingat soal dana desa sekitar Rp 1,4 miliar per desa yang sempat jadi isu pada masa kampanye Pilpres yang lalu? Bila Anda berpikir bahwa dana tersebut sebesar itu akan diterima tiap tahun oleh setiap desa, maka Anda termasuk yang salah paham.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, nominal itu bukan per tahun. Tapi, akan disalurkan bertahap dengan jumlah sebesar itu selama lima tahun.
“Jadi, Rp 1,4 miliar itu untuk disalurkan bertahap sampai 5 tahun. Bukan Rp 1,4 miliar per tahun. Bukan seperti itu,” ujar dia di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia juga meluruskan bahwa angka 10% dari anggaran yang diatur dalam UU Desa tersebut, bukan 10% dari total APBN. Melainkan, 10% dari dana perimbangan daerah. Menurut dia, angka itu dulu disepakati sebagai angka win-win solution karena terjadi perdebatan alot antara DPR dan pemerintah yang kala itu masih dipimpin SBY.
Dia pun mengungkapkan akan mengajukan revisi UU Desa agar total dana desa naik menjadi 10% dari total APBN.
Khusus pada 2015, kata dia, total dana desa sebesar Rp 9,2 triliun. Dananya sudah ada dan siap disalurkan. Penyalurannya, jelas dia, dari APBN masuk ke APBD kabupaten/kota. Lalu dari sana disalurkan ke kas desa. (NS1)