Berdamai, Ini 4 Poin Kesepakatan KIH – KMP
NIASSATU, JAKARTA – Pekan lalu, kabar baik datang dari Senayan, yakni, dua koalisi yang berseteru sepakat berdamai dengan beberapa kesepakatan baru. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang juga pendukung Presiden Jokowi dan Koalisi Merah Putih (pendukung mantan capres Prabowo Subianto) menyetujui empat hal kesepakatan guna mengakhiri konflik internal mereka.
Lalu, apa saja empat butir kesepakatan yang dijadwalkan ditandangani bersama pada hari ini tersebut?
Menurut juru runding KIH, politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung keempat poin kesepakatan tersebut menjadi pegangan semua ketua umum partai dalam dua koalisi tersebut.
Pertama, terkait alokasi jatah kedua koalisi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah disepakati oleh tim lobi dari KIH, yakni dirinya dan Olly Dondokambey serta dari KMP Hatta Rajasa dan Setya Novanto.
Kedua, terkait pintu masuk melalui badan legislasi guna menyelesaikan semua persoalan yang telah disepakati. Pasalnya, kesepakatan tersebut harus diakomodir dalam aturan perundang-undangan sehingga memerlukan beberapa revisi aturan.
Ketiga, terkait batas waktu, sebelum tanggal 5 Desember semua hal terkait kesepakatan tersebut sudah harus selesai.
“Keempat, terkait adanya beberapa pasal yang dinilai bisa membahayakan sistem presidensial. Karena itu, kedua belah pihak diminta duduk bersama lagi untuk membicarakannya. Siang ini, saya akan bertemu dengan Pak Hatta dan teman-teman untuk merundingkannya, guna mencari jalan keluar,” jelas mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 tersebut. (ns4)