Sah! Ahok Gubernur DKI Jakarta
NIASSATU, JAKARTA – Wakil Gubernur yang juta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini resmi menjabat sebagai Gubernur. Ditandai dengan pelantikannya oleh Presiden Jokowi yang juga adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang digantikannya usai terpiliih jadi Presiden periode 2014-2019.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturannya, dengan selurus-lurusnya, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Ahok saat membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).
Pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur dan pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 130/P/2014 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2012-2017, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 November 2014.
Uniknya, selain dilantik oleh ‘teman’nya sendiri, yakni Presiden Jokowi, pelantikan Ahok juga dilakukan di Istana Negara sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangangi Presiden SBY menjelang lengser.
Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara. Sedangkan Pasal 203 menyebutkan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.
Ahok menjadi orang kedua Gubernur yang dilantik di Istana setelah mantan Gubernur DKI yang legendaris Ali Sadikin. Lebih unik lagi, Ahok menjadi Gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Jokowi dalam masa kepemimpinannya yang belum tepat sebulan dijabat.
Pelantikan itu dihadiri oleh di antaranya, Ibu Negara Iriana Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Jusuf Kalla, mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Menko Polhukam Tedji Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofyan Jalil, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto beserta keluarga besar Ahok.
Pelantikan Ahok yang menggantikan posisi Jokowi hingga 2017 ini juga terjadi di tengah penentangan yang massif oleh ormas keagamaan seperti Front Pembela Islam (FPI) yang menolak Ahok jadi Gubernur karena berbagai alasan, di antaranya karena soal suku dan agamanya. Seperti diketahui, Ahok adalah etnis Tionghoa dan juga seorang penganut agama Kristen yang berpasangan dengan Jokowi pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu.
Tak cuma oleh ormas radikal itu, penolakan keras juga dilakukan oleh kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta yang terdiri dari partai-partai pendukung mantan calon Presiden Prabowo Subianto dari Partai Gerindra dan mantan cawapres Hatta Rajasa dari PAN.
Ahok sendiri sebelumnya salah satu petinggi di Partai Gerindra. Namun, memutuskan keluar dari partai tersebut setelah Partai Gerindra mendukung disahkannya Undang-Undang Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD atau tidak lagi melalui pemilihan langsung seperti selama ini berlaku sejak reformasi. (NS4)