Ingin Koleksi Uang Kertas Bersambung? Begini Caranya
NIASSATU, JAKARTA – Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah kertas yang tidak biasa. Kali ini, uang kertas dengan nominal Rp 100.000 tersebut dicetak bersambung dua bahkan empat lembar.
Nah, uang bersambung (uncut banknotes) tersebut akan dijual untuk umum untuk keperluan koleksi. Bagi Anda yang berminat, Anda bisa mendapatkannya, tentu saja dengan harga yang lebih mahal dari nilai nominal uang itu sendiri.
Penerbitan yang bersambung tersebut merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung.
Dalam siaran persnya, Bank Indonesia menyebutkan, penjualan uang kertas bersambung tersebut mulai dibuka pada hari ini, Senin, 24 November 2014.
Untuk mendapatkannya, begini caranya:
- Masyarakat dapat datang langsung ke loket kas Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 s.d 11.30 waktu setempat dan mengisi formulir yang telah disediakan;
- Biaya untuk memperoleh uncut banknotes pecahan Rp 100.000 TE 2014 untuk jenis lembar tersebut adalah sebagai berikut: a. Untuk lembaran isi 2 (dua) lembar harga jual sebelum pajak Rp 500.000, ditambah pajak Rp 30.000, sehingga total harga jual dan pajak Rp 530.000; b. Untuk lembaran isi 4 (empat) lembar harga jual sebelum pajak Rp 1.000.000, ditambah pajak Rp 60.000, sehingga total harga jual dan pajak adalah Rp 1.060.000.
- Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip “pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu” (first come, first serve) berdasarkan sistem antrian.
- Transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telp (021) 500 131. (NS4)