Ingat, Rapat di Luar Kantor Ditoleransi Sampai 30 September 2014 Saja
NIASSATU, JAKARTA – Para kepala daerah maupun pegawai di daerah mesti perhatikan ini baik-baik. Pemerintah pusat memutuskan, rapat-rapat di luar kantor oleh semua lembaga negara hingga pemerintah daerah harus berakhir pada 30 September 2014.
Pemerintah memberikan toleransi sampai akhir bulan tersebut karena ada beberapa lembaga maupun pemerintah daerah sudah terlanjur memesan ruangan dan membayar uang muka. Demikian juga halnya dengan konsumsi dan kebutuhan terkait lainnya.
Pembatasan sampai tanggal 30 September 2014 tersebut dipertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Sebelumnya, juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara pada 4 November.
Dalam Surat Edaran tersebut, Yuddy menegaskan bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, maka lembaga negara hinga pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
- Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai. Penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
Yuddy juga meminta seluruh lembaga dan pemda agar melakukan evaluasi setiap enam bulan terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB. (ns4)