Pemerintah Izinkan Sekolah Kembali Gunakan Kurikulum 2006

NIASSATU, JAKARTA – Pemerintah akhrinya memutuskan memberlakukan Kurikulum 2013 (K13) hanya untuk sekolah yang benar-benar siap saja menerapkannya. Sekolah yang belum siap, diizinkan kembali ke kurikulum 2006. Dengan demikian, meski K13 tetap berlaku, namun tidak lagi wajib untuk seluruh sekolah.

Kementerian Pendidikan akan menyeleksi sekolah mana saja yang dinilai layak menerapkan K-13 tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kami diminta Menteri untuk mengembangkan kriteria sekolah yang siap melaksanakan K13 karena opsinya diputuskan kurikulum itu tetap dilanjutkan namun selektif sambil melakukan pembenahan,” jelas Ketua Tim Evaluasi K-13 Prof. Suyanto di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Dia menjelaskan, Menteri Anies mengatakan akan membuat sekolah-sekolah percontohan (prototype) untuk K13. Yakni, sebanyak 6.326 sekolah untuk tahap pertama (2013) dan ditambah sebagian sekolah pelaksana K13 pada tahun ini yang dinilai sudah siap.

Dia mengatakan, dengan sekolah-sekolah prototype tersebut, akan memudahakan sekolah-sekolah lain mengadaptasinya. Dan pada akhirnya, semua sekolah nanti akan menggunakan K13 tersebut. Para kepala daerah tinggal meng-kloning dengan mengambil model dari sekolah yang sudah berhasil menerapkan K13. (ns4)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »