Semua Pemda di Pulau Nias Didesak Buat Perda Perlindungan Anak
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Pemerintah daerah di Pulau Nias didesak memberi perhatian konkrit pada perlindungan anak seiring meningkatnya kasus hukum yang melibatkan anak-anak, terutama sebagai korban.
Desakan itu disampaikan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias. Menurut lembaga itu, terjadi peningkatan signifikan jumlah anak berhadapan hukum (ABH) di Pulau Nias dari tahun ke tahun.
“Sesuai data registrasi kasus yang dimiliki oleh PKPA, pada 2014 sebanyak 25 anak sebagai korban. Sedangkan awal tahun ini saja sudah ada 23 kasus anak sebagai korban dan 32 anak sebagai saksi. Peningkatan angka kasus tersebut telah menjadi catatan khusus bagi PKPA, dan harusnya pemerintah daerah di kepulauan Nias harus lebih serius dalam proses pencegahan”, ucap kordinator advokasi PKPA Nias Chairidani Purnamawati dikutip Nias Satu, Kamis (2/4/2015).
Menurut Chairidani, pembuatan Perda Perlindungan Anak tersebut mendesak. Apalagi payung hukum secara nasional dan provinsi sudah ada. Perda Perlindungan Anak, menurut dia, akan memperkuat upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan secara hukum bagi anak yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Chairidani mengapresiasi Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mulai merespons kebutuhan akan perlindungan anak tersebut.
“Kita mengapresiasi Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan (PP) serta pemerintahan desa Kota Gunungsitoli yang telah menanggapi serius usulan tersebut. Sebenarnya mereka juga sadar bahwa sebenarnya kerja-kerja perlindungan anak adalah bagian dari tugas mereka, namun masalah anggaran masih menjadi kendala utama,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, untuk peningkatan pelayanan ABH, Pemkot Gunungsitoli telah menjanjikan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Gunungsitoli melalui nomenklatur di dinas sosial.
Respons positif juga suda ada terkait pembuatan Perda Perlindungan Anak. Chairidani mengatakan, Pemkot akan memasukkannya dalam program legislasi daerah 2016. Guna merealisasikannya, BPM, KB PP dan Pemdes Kota Gunungsitoli akan ditunjuk memimpinnya. Sedangkan PKPA akan membantu membuat draft Perda sebelum diajukan ke DPRD. (ns1)