Ini 4 Rekomendasi Himni Sumut Perbaiki Kondisi Kesehatan di Pulau Nias
NIASSATU, MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPD Himni) Sumatera Utara (Sumut) menyurati Presiden Jokowi, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan kelima Bupati/Walikota di Kepulauan Nias terkait kondisi kesehatan masyarakat Nias yang memburuk akhir-akhir ini.
Ketua DPD Himni Sumut Turunan Gulo mengatakan, mengatasi kondisi memrihatinkan tersebut, negara mesti hadir dan melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan.
Beberapa rekomendasi tindakan yang diusulkan kepada pemerintah, dituangkan dalam empat poin yang disebut sebagai Resolusi di Bidang Kesehatan.
Berikut isi lengkap keempat poin resolusi tersebut:
- Agar pemerintah–baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota–lebih meningkatkan kepeduliannya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar warga masyarakat. Hal tersebut akan tergambar, antara lain, dalam kebijakan anggaran (APBN/APBD). Anggaran untuk kesehatan harus disediakan secara memadai dan diletakkan sebagai skala prioritas. Kepedulian di bidang kesehatan ini harus berjalan paralel dengan upaya nyata untuk memerangi kemiskinan yang diyakini sebagai faktor utama penyumbang rendahnya kualitas kesehatan dan sumberdaya manusia;
- Agar pemerintah mengusahakan setidaknya tiga rumah sakit yang berkualitas tinggi, lengkap dan representatif di Kepulauan Nias. Rumah sakit ini didirikan di beberapa titik strategis yang bisa dijangkau oleh warga yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Rumah sakit ini difungsiutamakan untuk melayani warga yang ada di Kepulauan Nias, sehingga tidak harus berobat ke luar daerah, yang berpotensi memboroskan waktu, tenaga serta sumberdaya. Sebagai sebuah daerah kepulauan yang terpisah dari daratan Sumatera, maka kebutuhan tersebut menjadi sangat relevan dan mendesak;
- Agar pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Nias secara sungguh-sungguh dan proaktif, memastikan setiap warganya sudah terdaftar dalam program jaminan sosial di bidang kesehatan, baik Kartu Indonesia Sehat, Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) dan sejenisnya. Di tengah keterbatasan warga dalam mengakses informasi, hambatan-hambatan yang bersifat administratif, keterbatasan ekonomi warga, maka pemerintah kabupaten/kota tidak boleh bersikap pasif. Pemerintah daerah harus kreatif dan berani mengambil langkah nyata agar setiap warganya terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial yang telah ada. Jaringan pemerintah hingga ke level lingkungan, harus digerakkan dan diberdayakan untuk mendata dan mendaftarkan warga yang belum mendapatkan jaminan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Kalau misi ini dilakukan, maka tidak ada lagi alasan bahwa banyak warga yang belum terdaftar dan belum mendapatkan manfaat dari sebuah program jaminan sosial, misalnya di bidang kesehatan.
- Dalam rangka melayani warga masyarakat yang menderita sakit dan membutuhkan tindakan medis, maka ada beberapa bantuan teknis yang perlu disiapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Sarana transportasi khusus yang bisa bergerak cepat, tersedia dalam jumlah memadai serta bisa diakses dengan segera dan bersifat gratis, untuk menjemput dan mengantar pasien yang membutuhkan pertolongan khusus. Pengalaman menunjukkan, keterlambatan bahkan ketidakmampuan untuk berobat ke rumah sakit kerap menyebabkan kematian yang tidak semestinya. Lokasi yang terisolir, medan yang berat, serta sarana transportasi yang minim merupakan kendala yang amat serius yang sering dihadapi oleh warga pedesaan di Kepulauan Nias;
- Sistem informasi yang terkelola secara baik. Perangkat ini didisain untuk beberapa kebutuhan. Pertama, sarana warga untuk menyampaikan keluhan atau mendapatkan informasi. Kedua, penting bagi pemerintah daerah untuk membangun basis data, pemetaan, media informasi penting buat warga, sarana berinteraksi dengan warga yang membutuhkan, sarana komunikasi interaktif antaraparat pemerintah di berbagai tingkatan, publikasi kegiatan yang sudah berjalan, serta mengatur langkah/eksekusi yang bersifat mendesak;
- Deteksi dini atas warga yang membutuhkan penanganan khusus. Hal ini dimungkinkan kalau aparat pemerintah di tingkat yang paling rendah, bersedia dan mampu memonitor keadaaan warganya dari waktu ke waktu. Sehingga tidak ada alasan bahwa peemerintah tidak mengetahui adanya warga yang menderita gizi buruk, menderita penyakit kronis bahkan mati secara mengenaskan karena tidak mampu berobat.
- Pembentukan perwakilan khusus (petugas penghubung) di beberapa lokasi, di antaranya Kota Gunungsitoli, Medan atau tempat penting lainnya, yang bertugas untuk:
- menjemput warga yang ingin berobat di kota tertentu;
- mengurus administrasi perobatan di rumah sakit tujuan;
- mendampingi warga yang sedang berobat di rumah sakit tujuan;
- mencatat dan melaporkan perkembangan perobatan kepada pihak yang membutuhkan.
Petugas perwakilan ini diharapkan mampu bekerja profesional, penuh dedikasi dan difasilitasi secara wajar. (ns1)