Ternyata, Seorang Komisioner KPUD Nias Selatan Berstatus Lulus CPNS dan Ikut Pembekalan
NIASSATU, NIAS SELATAN – Salah seorang Komisioner KPUD Nias Selatan ternyata berstatus lulusan CPNS dari kelompok kategori II pada tahun lalu. Komisioner bernama Anuar Telaumbanua tersebut bahkan mengikuti pembekalan yang digelar oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam dua hari ini, sejak kemarin, Senin (25/5/2015).
Awalnya, Nias Satu mendapat informasi bahwa peserta pembekalan tersebut berstatus sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPUD Nias Selatan Alfian Zenius Dakhi, justru mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu Komisioner KPUD Nias Selatan.
“Iya, ada satu orang komisioner atas nama Anuar Telaumbanua. Dia juga sudah mengikuti pembekalan itu,” ujar Alvian ketika dihubungi Nias Satu pada Selasa (26/5/2015) malam.
Alvian mengatakan, belum bisa memastikan status Anuar apakah akan diberhentikan atau mngundurkan diri setelah mengikuti pembekalan. Alvian beralasan masih menunggu petunjuk berikutnya terkait mekanisme status komisioner yang lulus CPNS kategori II.
“Sebelumnya Anuar itu di Biro Hukum KPU Nias Selatan dan setelah direposisi KPU, jadi Anuar sekarang komisioner bidang logistik KPU Nias Selatan,” jelas dia.
Ketika dipertegas lagi mengenai langkah selanjutnya terhadap status Anuar, Alvian mengatakan, kalau sudah mengikuti pembekalan, itu sudah pasti mengundurkan diri. Namun teknisnya masih menunggu petunjuk KPU.
Dari penelusuran Nias Satu, pengumuman kelulusan CPNS dari jalur kategori II sudah ada pada Pebruari 2014 atau lebih dari setahun lalu. Sedangkan Anuar bersama tiga komisioner lainnya dilantik pada 30 Juni 2014 oleh KPU Provinsi Sumut sebagai pengganti 4 komisioner KPU Nias Selatan yang telah diberhentikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan pengunduran diri Anuar maka terjadi kekosongan satu posisi di KPUD Nias Selatan. Hal ini terjadi justru di tengah telah mulai berlangsungnya tahapan Pilkada Nias Selatan.
Belum ada kejelasan apakah seseorang yang telah dinyatakan lulus CPNS, meski belum dilantik, namun masih bisa menjabat di posisi-posisi lain di luar statusnya sebagai CPNS. (ns4)