Serius Cek Keaslian Ijazah PNS, Menteri Yuddy Terbitkan Surat Edaran

NIASSATU, JAKARTA – Keinginan Menteri Ristek dan Dikti M. Nasir agar keaslian ijazah seluruh PNS ditinjau kembali mendapat sambutan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy.

Dalam pernyataannya hari ini di Jakarta, Selasa (26/5/2015), Yuddy memastikan merealisasikan permintaan tersebut dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Saya sudah minta Sekretaris KemenPAN-RB untuk membuat surat edaran untuk diteruskan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang ijazah PNS-nya,” ujar Yuddy dalam konferensi pers di Komplek Kemenristek-Dikti di Jakarta.

Yuddy beralasan, pengecekan tersebut harus dilakukan karena penggunaan ijazah palsu merugikan negara. Pengecekan itu untuk memastikan jangan sampai uang negara menjadi sia-sia karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Dia menjabarkan, akan ada sanksi berbeda untuk setiap pelanggaran PNS terkait ijazahnya. Bila menggunakan ijazah palsu secara sengaja, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat. Sanksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah mengenai PNS.

Sedangkan bila PNS tersebut tidak mengetahui bahwa ijazahnya palsu atau tidak mengikuti proses belajar sesuai aturan, maka akan diwajibkan mengikuti tes ulang.

Sebagai langkah awal, kata dia, pengecekan keaslian ijazah PNS akan langsung dimulai dari kementerian yang dipimpinnya. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »