Faigiasa Bawamenewi – Bezatulö Gulö Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Nias

Penyerahan berkas dukungan oleh pasangan bakal calon independen kepada Komisioner KPU Nias | KPU Nias

Penyerahan berkas dukungan oleh pasangan bakal calon independen kepada Komisioner KPU Nias | KPU Nias

NIASSATU, NIAS – Pasangan bakal calon independen Faigiasa Bawamenewi – Bezatulö Gulö menyerahkan dokumen dukungan untuk pencalonan mereka pada Pilkada pada 9 Desember 2015 kepada KPU Nias.

Penyerahan tersebut di lakukan pada Senin (15/6/2015) pukul 10.45 Wib di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias, Jalan Diponegoro 478, Miga, Gunungsitoli. Dokumen dukungan tersebut diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo dan seluruh Komisioner KPU Kab. Nias: Otahögö Waruwu, Angenanö Ndraha, Iman Murni Telaumbanua dan Firman Mendröfa. Penyerahan itu juga disaksikan oleh Panwas Kabupaten Nias, Elius Sandroto dan Atius Waruwu.

Adapun berkas yang diterima yakni berupa daftar nama – nama pendukung yang disertai tanda tangan, lampiran dukungan berupa fotocopy KTP dan soft file dukungan.

Kepada Nias Satu, komisioner KPU Nias Angenanö Ndraha mengatakan, hari ini adalah batas waktu penyerahan berkas dukungan tersebut. Sesuai aturan yang telah ditetapkan, pasangan bakal calon independen wajib mengumpulkan dukungan minimal 15.063.

“Syaratnya diatur dalam Keputusan KPU No.48 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2015 serta Pengumuman KPU Kab. Nias nomor 234 Tahun 2015 tentang Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2015. Yakni, jumlah minimal syarat dukungan sebanyak 15.063 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Nias, yakni dari 10 Kecamatan wajib melebihi 5 kecamatan sebaran dukungan, serta kesesuaian jumlah minimal dukungan pada hardcopy dan softcopy,” jelas Angenanö.

Dia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, jumlah minimal dukungan yang diserahkan pasangan tersebut sebanyak 15.828 pendukung dengan sebaran 100% jumlah kecamatan. Jumlah itu lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan KPU Nias.

“Dengan demikian jumlah tersebut telah sesuai dengan syarat minimal. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian administrasi dan faktual sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” tambah dia.

Dia memaparkan, untuk memverifikasi data berkas tersebut, pihaknya menyiapkan personil dalam empat kelompok. 

Selanjutnya, rekapitulasi akhir verifikasi berkas akan diadakan pada 4-7 Juli 2015. Dilanjutkan dengan masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus 2015. Sedangkan rekapitulasi akhir untuk mengetahui lolos tidaknya pasangan bakal calon independen akan dilakukan pada 20-21 Agustus atau tiga hari sebelum penetapan pasangan calon pada 24 Agustus 2015. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »