MK: Anggota Legislatif Maju di Pilkada Wajib Mundur
NIASSATU, JAKARTA – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ini penting diketahui para anggota legislatif yang saat ini sedang mempersiapkan diri mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Bila sebelumnya Undang-Undang hanya mengatur mengenai kewajiban mundur dari statusnya sebagai anggota TNI, POLRI atau PNS bila ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kini aturan yang sama berlaku juga bagi anggota legislatif di semua tingkatan.
Ketentuan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya yang dibacakan pada hari ini di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Ketentuan baru tersebut terkait dengan uji materi atas pasal 7 huruf S Undang-Undang Pilkada yang mengatur ketentuan bahwa anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. MK menilai ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat.
MK pun menetapkan, ketentuan dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Konsekuensinya, baik anggota DPR, DPD bahkan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota wajib mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Tak cuma itu, sekali anggota legislatif tersebut membuat surat pengunduran diri, maka tidak dapat ditarik kembali. (ns1)