9 Desember 2015 Akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
NIASSATU, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menyetujui usulan agar tanggal 9 Desember 2015, yakni hari pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan partisipasi pemilih pada Pilkada.
“Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60% dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7) sore.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Alasannya, bila tidak diliburkan, maka para pemilih yang bekerja di luar daerah pemilihannya akan memilih pergi bekerja dan akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (ns1/setkab.go.id)