KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Sebagai Tersangka
NIASSATU, JAKARTA – Kasus suap terhadap hakim PTUN Medan makin berkembang dan kembali menjerat tersangka baru. Kali ini, KPK menetapkan dua tersangka sekaligus yang juga suami istri, yakni, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) atas keduanya diterbitkan hari ini, Selasa (28/7/2015).
“Per hari ini KPK menerbitkan Sprindik untuk GPN dan ES sebagai tersangka,” ujar dia.
Penetapan status tersangka tersebut, kata dia, setelah melalui ekspos perkara oleh pimpinan KPK dan jajaran penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, Syamsir Yusfan (panitera) dan Gerry, seorang pengacara dari kantor hukum Otto Cornelis Kaligis. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan telah ditahan. (Baca: KPK Tangkap Tangan 3 Hakim, 1 Panitera dan 1 Pengacara di Medan) (ns1/*)