Giliran KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Hak Interpelasi di DPRD Sumut
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melakukan penyelidikan kasus baru yang melibatkan DPRD Sumatera Utara. Kasus tersebut adalah terkait hak interpelasi yang terkait dengan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini sedang tahap pengumpulan bahan dan keterangan karena ada dugaan ketidakberesan terkait interpelasi di DPRD Sumut,” ujar Plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Johan, penyelidikan tersebut terkait dengan laporan masyarakat. Bahkan, kata dia, pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diminta keterangan.
Sebelumnya, sebagai buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK menggeledah sejumlah perkantoran, termasuk kantor DPRD Sumut.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen terkait hak interpelasi DPRD Sumut yang salah satu substansinya terkait kasus yang saat ini menjerat Gatot, sejumlah hakim dan pengacara. KPK juga menyita daftar hadir anggota hingga risalah persidangan karena proses pengajuan interpelasi itu diduga diwarnai suap. Bahkan, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan Gatot.
Dari informasi yang dihimpun, ketika interpelasi itu diinisiasi, terdapat substansi yang menjadi alasan. Yakni, pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, dalam perjalanannya, interpelasi itu kandas. Sebab, dalam rapat paripurna yang dihadiri 88 anggota DPRD Sumut, 52 di antaranya menolak penggunaan hak bertanya tersebut. Sedangkan yang mendukung melanjutkan 35 orang dan satu orang abstain. (ns1/*)