ANGGARAN PEMDA

BPK Nyatakan “Disclaimer” Atas Laporan Keuangan 2014 Pemda Nias Selatan dan Nias Barat

Kutipan rilis BPK Perwakilan Sumut | NS

Kutipan rilis BPK Perwakilan Sumut | NS

NIASSATU, MEDAN – Laporan keuangan pemerintah daerah empat kabupaten dan satu kota di Pulau Nias pada 2014 ternyata belum sesuai harapan. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak ada satupun yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebaliknya, seperti dilansir BPK Perwakilan Sumut dalam situs resminya dan dikutip  pada Jum’at (2/10/2015), dua Pemda justru meraih opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/Disclaimer. Kedua pemda tersebut adalah Pemda Nias Selatan dan Pemda Nias Barat. Kedua Pemda itu menjadi bagian dari hanya tiga daerah di Sumatera Utara bersama Pemkab Batubara yang mendapat opini yang sama.

Sedangkan tiga daerah lainnya di Pulau Nias yakni Pemkot Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tidak ada penjelasan mengenai pertimbangan pemberian opini-opini tersebut.

BPK Sumut telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada seluruh Pemda di Pulau Nias. Yakni, kepada Pemkab Nias pada 4 Juni 2015, Pemko Gunungsitoli pada 1 Juli 2015; Pemkab Nias Utara pada 25 Agustsus 2015; Pemkab Nias Barat pada 25 Agustus 2015 dan Pemkab Nias Selatan pada 15 September 2015.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta semua Pemda di Sumut agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal itu suai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Definisi Opini BPK

Seperti dikutip dari situs BPK, lembaga itu memiliki tiga jenis pemeriksaan. Yakni pemeriksaan keuangan untuk mengetahui apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.

Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut di atas, termasuk pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana hasil akhir pemeriksaannya?

BPK memberikannya dalam empat jenis penilaian yang disebut Opini. Yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Opini inilah yang diberikan pada LKPD Nias Selatan dan Nias Barat.

Adapun opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Meski begitu, seperti juga dijelaskan BPK, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekalipun tidak berarti penggunaan anggaran bebas dari korupsi. (ns1/bpk.go.id)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »